Simpan 7 Bungkus Sabu Dalam Kantong Hitam, Adi Asil Dibekuk Polsek Pasir Penyu

Sabtu, 20 September 2025 | 12:03:31 WIB

INHU – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,72 gram. Tersangka yang diamankan adalah Ardianto alias Adi Asil (48), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Tobert Simanjuntak segera bergerak setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Novia Indra, S.H.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan Adi Asil berdiri di depan rumah. Saat digeledah, petugas mendapati kantong kain hitam berisi tujuh bungkus plastik klip bening diduga sabu. Dari dalam kamar rumah, turut diamankan satu unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirex, tiga pak plastik klip kosong, sendok plastik, korek api, serta satu handphone Vivo Y02T warna ungu. Uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba juga ditemukan di saku tersangka.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang ditemukan cukup jelas menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegas Misran.

Selain barang bukti, hasil tes urine tersangka juga positif mengandung amphetamine. Saat ini, Adi Asil beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

Tags

Terkini