JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah berhasil menguasai kembali 3.312.022,75 hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal. Dari total tersebut, seluas 915.206,46 hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait, dengan rincian 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Adapun sisanya, seluas 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan. Tidak hanya perkebunan sawit ilegal, Satgas PKH kini juga menargetkan penertiban pertambangan tanpa izin dalam kawasan hutan yang diperkirakan mencapai 4.265.376,32 hektare.
“Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Febrie Adriansyah menegaskan, pendekatan Satgas PKH tidak hanya berorientasi pada pidana, melainkan pada penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Bila tidak kooperatif, maka akan ditindak melalui jalur hukum, termasuk dengan UU Tipikor dan UU TPPU.
Langkah ini diharapkan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pengelolaan hutan tidak boleh dimonopoli secara ilegal.