Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp6,5 M Disita KPK Bukan Miliknya

Rabu, 10 September 2025 | 09:23:30 WIB
eks Menag, Yaqut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua rumah mewah senilai Rp6,5 miliar diamankan di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Menyikapi hal ini, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa rumah-rumah tersebut bukan miliknya. Pernyataan itu disampaikan melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, pada Selasa (9/9/2025).

“Aset tersebut milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Bukan milik Gus Yaqut,” kata Anna.

Ia juga menyebutkan, selain dua rumah tersebut, KPK turut menyita sejumlah aset lain berupa uang tunai USD 1,6 juta (sekitar Rp26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. “Semua bukan milik Gus Yaqut,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, rumah yang disita tersebut diduga dibeli secara tunai pada 2024 dari fee jual beli kuota haji.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari penyelewengan alokasi tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Berdasarkan regulasi, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 8 persen untuk haji khusus. Namun pada 2024, Kemenag membagi tambahan tersebut menjadi 50 persen reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen khusus (10.000 jemaah).

Anna menegaskan, diskresi itu diambil dengan pertimbangan kondisi di lapangan.

“Penambahan kuota reguler berpotensi menimbulkan overcrowding di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) yang justru membahayakan keselamatan jemaah haji,” jelasnya.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka.

 

Tags

Terkini