INHU – Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria bernama Supriadi Indrawan (45), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, ditangkap saat membawa dua paket kecil sabu di Jalan Piere Tendean, Pasir Penyu, Senin (1/9/2025) sore.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Tanjung Gading.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek LBJ AIPTU Istanola Pardede melaporkan ke Kapolsek IPDA Daniel Okto S., S.E., M.H., yang kemudian memerintahkan tim opsnal untuk bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor merah bernomor polisi BM 3646 IB. Petugas segera menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan pengendara yang diketahui bernama Supriadi Indrawan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dua bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, dua bungkus plastik klip kecil kosong, satu botol obat putih untuk menyimpan sabu, sebuah handphone merek Infinix Hot 9, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelas Misran.
Dari interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, yang identitasnya sudah diketahui polisi. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, Supriadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat kepolisian,” tegas Misran.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek LBJ menegaskan komitmennya melindungi generasi muda Inhu dari ancaman narkotika sekaligus memperkuat sinergi polisi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba.**