BAGANSIAPIAPI - Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu formasi tahun 2024 telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penyerahan SK PPPK tahap satu formasi tahun 2024 di lingkungan Pemkab Rohil dihadiri Wakil Bupati Jhony Charles BBA MBA, Selasa (29/7/2025) di Taman Budaya Batu Enam, Bagansiapiapi.
Total 1.155 PPPK telah menerima SK dengan rincian: 634 Tenaga Teknis, 362 Tenaga Guru, dan 159 Tenaga Kesehatan.
Kemudian untuk seleksi pengangkatan PPPK tahap dua formasi tahun 2024 di lingkungan Pemkab Rohil juga telah selesai dilaksanakan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Rohil, Hardianto menjelaskan, syarat mengikuti PPPK tahap dua minimal dua tahun masa kerjanya sebagai non ASN, sedangkan untuk tahap satu kemarin itu berdasarkan data base pendataan 2022.
Jika kurang dari dua tahun masa kerjanya sebagai non ASN, sambungnya, maka tidak boleh mengikuti seleksi PPPK tahap dua ini. Jika ini ada ditemukan, silahkan laporkan ke BKPSDM Rohil, buat pengaduan, nanti akan diproses.
"Jika ada yang lulus tahap dua ini kurang dari dua tahun masa kerjanya, silahkan laporkan ke kami, akan kami proses nanti. Kalau tidak ada pengaduan, kami tidak tau. Kalau persyaratan yang dimasukan di dokumen sudah lengkap semuanya," ujar Hardianto.
"Nanti apabila ada pengaduan, kami cek, panggil yang diadukan, panggil pimpinannya menanyakan macam mana sebenarnya itu. Berdasarkan keterangan pimpinannya itu akan dibuat keputusan, dan kami akan mengusulkan ke BKN, nanti BKN yang akan membatalkan kalau memang dia terbukti," tegasnya.
Seterusnya, sebut Kabid BKPSDM Rohil ini, jika terbukti salah satu peserta seleksi PPPK tidak pernah masuk kantor, ada pengaduan, bukti, dan pernyataan dari pimpinannya kalau memang dia tak masuk kantor, maka dibatalkan kepesertaannya.
"Tapi pernyataan dari pimpinannya juga yang kami perlukan, betul gak ini memang kurang dari dua tahun. Sementara yang jarang masuk kantor, itu pembinaannya di atasannya yaitu Kepala OPD. Seharusnya Kepala OPD memberhentikan dia kemarin atau dianggap tidak aktif. Kalau Kepala OPD menyatakan dia aktif, silahkan Kepala OPD bertanggung jawab. Kalau kami tidak tau kejadian di OPD itu bagaimana selain dari dokumen dan persyaratan dari pimpinannya, maka tanggung jawablah mengeluarkan dokumen itu," ucapnya.
Jadi untuk peserta seleksi PPPK ini, sebut dia, mereka bersaing dengan yang data base, karena data base ini yang prioritas nomor satu. Jadi yang prioritas itu ada Eks THK-II yaitu data base lama zaman SBY, kemudian prioritas kedua yaitu data base tahun 2022, setelah itu baru yang non ASN.
"Kemungkinan mereka yang non ASN ini tergiling dengan mereka yang dua prioritas tersebut," ungkapnya. (rif)