Polsek Lubuk Batu Jaya Sergap Pengendara Motor, Ungkap Kasus Narkoba di Desa Pontian Mekar

Senin, 04 Agustus 2025 | 09:05:58 WIB
Kedua Tersangka dan barang bukti

INHU – Gerak cepat dan kerja cermat Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025, jajaran Polsek LBJ berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu. Dua pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 1,15 gram bruto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Daniel Okto S., S.E., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang yang diduga berisi sabu. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong, sendok sabu, dan satu unit handphone iPhone 11 berwarna merah.

Pengendara tersebut diketahui bernama Rizki Agustama (25), warga Desa Pontian Mekar. Dalam interogasi awal, Rizki mengaku bahwa sabu tersebut dibawa oleh rekannya, Agung Aripin (28), yang juga berasal dari desa yang sama. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Dua tersangka telah kami amankan, berikut barang bukti berupa sabu, alat isap, uang tunai pecahan kecil, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek LBJ,” jelas Misran.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara belasan tahun atas kepemilikan, penguasaan, dan dugaan pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan dan mengajak masyarakat lainnya untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AIPTU Misran.

Saat ini, Rizki dan Agung masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lubuk Batu Jaya guna mendalami jaringan distribusi sabu tersebut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar seorang pria berinisial “W” yang disebut sebagai pemasok sabu dari Pekanbaru.

Dengan pengungkapan ini, Polsek LBJ kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.

 

Tags

Terkini