BAHU Prabowo Riau Siap Kawal, Warga Tuntut Keadilan: Dua Perusahaan Sawit Terancam Gagal Perpanjang HGU

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:48:43 WIB

PEKANBARU – Derita panjang warga transmigrasi swakarsa mandiri di Desa Beringin Jaya, Kabupaten Kuantan Singingi, akhirnya kembali menggema di meja pemerintah. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (BAHU) Prabowo DPD Riau, sebanyak 43 orang anggota Kelompok Tani TSM mengajukan permohonan resmi kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau untuk menunda pemberian rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kepada dua perusahaan sawit besar: PT Surya Agrolika Reksa dan PT Adimulia Agrolestari, pada 16 Juli 2025 lalu.

Mereka menuntut penyelesaian kekurangan pembagian kebun plasma seluas 91 hektare, yang seharusnya telah menjadi hak mereka sejak lebih dari dua dekade lalu. Permohonan resmi ini ditandatangani oleh Wanton, S.H., M.H., M.Si., Ketua DPD BAHU Prabowo Riau, dan Alimin Nababan, S.H., Ketua Tim Kuasa Hukum yang mewakili para petani melalui surat kuasa khusus.

Sejak 1999 hingga 2008, PT Surya Agrolika Reksa disebut hanya memberikan kebun plasma sebesar 15 hektare kepada seluruh anggota Kelompok Tani TSM Desa Beringin Jaya yang berjumlah 53 kepala keluarga. Jumlah tersebut sangat timpang dibandingkan dengan komitmen awal, yakni 2 hektare per orang, yang berarti para petani seharusnya mendapatkan total 106 hektare kebun plasma pola KKPA sesuai perjanjian kerja sama dengan KUD Timbul Jaya sebagai perpanjangan tangan masyarakat.

“Setiap petani hanya mendapat 0,2 hektare, jauh di bawah ketentuan. Sementara warga transmigrasi umum lainnya bahkan ada yang mendapatkan hingga 2 hektare. Ini bentuk ketidakadilan yang terang-benderang,” kata Alimin.

Berdasarkan hasil overlay peta administrasi desa dan SK HGU, PT Surya Agrolika Reksa diduga telah menggunakan lebih dari 441 hektare lahan warga untuk membangun kebun inti, pabrik, rumah karyawan, hingga fasilitas ibadah tanpa proses pelepasan hak dari masyarakat atau desa. PT Adimulia Agrolestari juga diduga menggarap lebih dari 800 hektare lahan transmigrasi atau desa.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Alimin Nababan, S.H., menyampaikan pernyataan tegas bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil terus-menerus dipinggirkan oleh kepentingan korporasi besar. “Negara tak boleh takluk pada korporasi. Mereka membangun pabrik dan kebun di atas tanah rakyat tanpa hak. Kami punya bukti sertifikat dan hasil overlay resmi. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan runtuh,” ujarnya.

Alimin Nababan, S.H., selaku kuasa hukum anggota Kelompok Tani TSM Desa Beringin Jaya, telah bersurat secara resmi melalui surat Nomor: B.115/KA-WLO/S/VII/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau agar kedua perusahaan sawit, PT Surya Agrolika Reksa dan PT Adimulia Agrolestari, tidak diberikan perpanjangan izin HGU karena diduga melanggar kewajiban plasma minimal 20% dari luasan HGU yang dimiliki.

Alimin juga menyinggung skandal suap HGU yang menyeret nama Komisaris dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, dan menilai bahwa pemberian izin baru kepada perusahaan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial. “Jangan lupa, mereka pernah ditangkap KPK karena suap izin HGU. Apakah sekarang mau diberi izin baru sebelum menyelesaikan dosanya?”

Ketua DPD BAHU Prabowo Provinsi Riau, Wanton, S.H., M.H., M.Si., dalam pernyataan resminya mengatakan, “Kami tidak akan diam melihat rakyat dipermainkan oleh kekuatan modal. Hak rakyat atas tanah dan kemitraan plasma bukan sekadar janji dalam dokumen, tapi merupakan amanat konstitusi dan undang-undang. Jika negara gagal hadir, kami akan hadir sebagai suara dan pembela mereka.”

Ia menambahkan, “Kami meminta Kanwil BPN Riau tidak menandatangani perpanjangan izin HGU PT Surya Agrolika Reksa maupun PT Adimulia Agrolestari sampai mereka menyelesaikan kewajiban plasmanya dan mengembalikan lahan rakyat yang mereka kuasai secara ilegal.”

BAHU Prabowo Riau menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari advokasi keadilan agraria di Bumi Lancang Kuning. Surat permohonan telah ditembuskan kepada Kementerian ATR/BPN RI, Bupati Kuansing, Ketua DPRD Riau, Dinas Perkebunan, hingga DPP BAHU Prabowo di Jakarta.(rilis)

Tags

Terkini