Tak Jera Meski Berulang Kali Masuk Penjara, Residivis Dedek Kembali Ditangkap karena Kasus Sabu

Jumat, 20 Juni 2025 | 13:49:26 WIB

INHU – Nama Dedek Suratman alias Ebes kembali tersandung kasus hukum. Pria berusia 30 tahun asal Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ini kembali ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ironisnya, Dedek masih menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB) setelah sebelumnya dihukum atas kasus pencurian.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Timur RT 010 RW 005, Desa Sungai Dawu, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka merupakan residivis berbagai kasus pidana seperti pencurian dengan kekerasan, narkotika, hingga penggelapan. Ia kembali ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 0,34 gram dalam dua plastik klip bening. Ini merupakan kelima kalinya yang bersangkutan berurusan dengan hukum,” jelas AIPTU Misran.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tim mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana kiri Dedek ditemukan dua plastik klip kecil berisi serpihan kristal diduga sabu, yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Madrid.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Samsung, satu sepeda motor Honda Supra warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, Dedek mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas. Tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, ditemukan dua pondok mencurigakan di tebing Sungai Indragiri. Saat mendekat, seorang pria yang diduga bernama Ican terlihat keluar dari pondok dan langsung melompat ke sungai melarikan diri. Tim kemudian melakukan penggeledahan di pondok dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, Arif dan Herman.

Dari pondok tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas sabu, di antaranya dua alat hisap (bong), satu pipet plastik yang dimodifikasi menyerupai sendok, beberapa plastik klip bening dalam kondisi baru dan bekas, serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui masih dalam pengejaran,” tambah AIPTU Misran.

Kasus ini menegaskan bahwa rehabilitasi terhadap residivis menghadapi tantangan serius jika pelaku tidak memiliki niat untuk berubah. Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Baik pengguna, pengedar, maupun residivis, semuanya akan kami tindak tegas sesuai hukum. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan narkotika,” tegas AIPTU Misran.**

Tags

Terkini