Digerebek Saat Santai, Yudi Diamankan Polsek Kelayang dengan 15 Paket Sabu

Jumat, 25 April 2025 | 20:51:28 WIB

INHU — Suasana malam yang tenang di Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim, mendadak gempar setelah sekelompok personel Polsek Kelayang melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga. Seorang pria berinisial M. Yudi alias Yudit tidak menyangka kehadirannya di rumah tersebut akan berujung penangkapan.

Yudi diamankan saat sedang duduk santai bersama temannya pada Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Di bawah komando Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, S.H., M.H., petugas langsung bergerak cepat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek dengan menginstruksikan Kanit Reskrim bersama empat anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah memantau gerak-gerik Yudi dan temannya, polisi akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat ditangkap, Yudi tidak melakukan perlawanan. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 15 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu, disembunyikan dalam potongan pipa paralon. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti dompet hitam, pipet plastik, plastik klip, dan tisu bekas pakai.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,61 gram,” ujar Aiptu Misran.

Dalam pemeriksaan awal, Yudi mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik seorang pria bernama Andre yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengakui turut membantu Andre dalam mengedarkan sabu kepada calon pembeli di wilayah itu.

Sayangnya, saat penggerebekan berlangsung, Andre berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat. Sementara itu, Yudi telah diamankan di Polsek Kelayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkoba. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.**

Tags

Terkini