Disnakertrans Indragiri Hilir Lindungi 2.000 Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 26 Februari 2025 | 15:36:19 WIB

INHIL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir terus mengupayakan perlindungan bagi tenaga kerja di daerah yang dikenal sebagai Negeri Seribu Jembatan. Salah satu program yang tengah digalakkan adalah Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan, yang bertujuan untuk memastikan pemerataan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada tahun 2025. Penandatanganan ini berlangsung di X2 Seafood Tembilahan pada 26 Februari 2025.

Program ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Pergub Riau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Riau.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Indragiri Hilir, Bazarudin, menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, Pemkab Indragiri Hilir telah menjalankan Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan. Pada tahun anggaran 2025, sebanyak 2.000 pekerja rentan akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Indragiri Hilir, Dhoan Dwi Anggara, S.STP., M.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

"Pemerintah Daerah akan terus berkomitmen dalam mendukung program ini agar pekerja rentan mendapatkan perlindungan yang layak," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa pekerja rentan yang dimaksud meliputi petani, nelayan, sopir bentor, ojek lahan, penjual hasil tangkapan ikan, kuli bangunan, buruh bengkel, pedagang kaki lima, asisten rumah tangga (ART), pekerja serabutan, serta pekerja informal lainnya.

Adapun biaya iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun per orang. Dengan perlindungan ini, pekerja rentan akan mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk mencegah mereka serta keluarganya jatuh ke dalam kemiskinan akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

"Jadi, masyarakat Indragiri Hilir yang masuk dalam kategori pekerja rentan diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah setempat atau langsung ke Disnakertrans Indragiri Hilir agar bisa mendapatkan hak perlindungan, baik dalam bentuk asuransi jiwa maupun kesehatan," tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, selaku cabang induk, mengimbau seluruh perusahaan baik milik negara maupun swasta untuk aktif berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga terus memperluas kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna meningkatkan jumlah peserta aktif dalam program ini.

"Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi dan mendapatkan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan," tutupnya.(rls)

Tags

Terkini