JAKARTA – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kemungkinan akan dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, pencairan THR bagi PNS dan PPPK biasanya dilakukan 10 hari sebelum Idulfitri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyebutkan bahwa pencairan THR tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan. Namun, ada kemungkinan pencairannya dipercepat.
"THR, insyaallah, ada peluang untuk dipercepat. Biasanya dicairkan 10 hari sebelum Lebaran," ujar MenPANRB dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa percepatan pencairan THR bagi PNS dan PPPK bergantung pada kebijakan Kementerian Keuangan.
"Namun, bisa lebih cepat. Itu tergantung pada Kementerian Keuangan," tambahnya.
THR merupakan hak bagi PNS dan PPPK sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan. Diharapkan, pemberian THR ini dapat meningkatkan kesejahteraan serta motivasi kerja pegawai, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
Rincian Komponen dan Besaran THR Lebaran 2025
Pencairan THR bagi PNS dan PPPK akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Berikut adalah komponen dan besaran THR berdasarkan golongan:
1. Komponen Gaji Pokok
Bagi PPPK:
Golongan XVII: Rp7,3 juta
Golongan XVI: Rp7 jutaan
Golongan XV: Rp6,7 juta
Golongan XIV: Rp6,5 juta
Golongan XIII: Rp6,2 juta
Golongan XII: Rp6 jutaan
Golongan XI: Rp5,7 juta
Golongan X: Rp5,5 juta
Golongan IX: Rp5,3 juta
Golongan VIII: Rp4,7 juta
Golongan VII: Rp4,6 juta
Golongan VI: Rp4,4 juta
Bagi PNS:
Golongan IV:
IVe: Rp6,4 juta
IVd: Rp6,1 juta
IVc: Rp5,9 juta
IVb: Rp5,6 juta
IVa: Rp5,3 juta
Golongan III:
IIId: Rp5,2 juta
IIIc: Rp5 jutaan
IIIb: Rp4,7 juta
IIIa: Rp4,5 juta
Golongan II:
IId: Rp4,1 juta
IIc: Rp3,9 juta
IIb: Rp3,7 juta
IIa: Rp3,6 juta
Golongan I:
Id: Rp2,9 juta
Ic: Rp2,7 juta
Ib: Rp2,6 juta
Ia: Rp2,5 juta
2. Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok, THR Lebaran 2025 juga mencakup beberapa tunjangan berikut:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan kinerja (bagi yang berhak)
Dengan pencairan THR yang lebih cepat, diharapkan para PNS dan PPPK dapat lebih siap dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 2025.