RiauKarya.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penandatanganan ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang inklusif dan berdaya saing.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, di Sentra Massa IKN pada Kamis, 23 Januari 2025. Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja, terutama para pekerja konstruksi yang menjadi komponen penting dalam percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Saya kira ini sudah diatur Allah, ya. Jadi, MoU ini sangat tepat, apalagi dua hari yang lalu Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui program percepatan pembangunan IKN,” ujar Basuki.
Ia menambahkan bahwa target tahun 2028 adalah menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik. “Dengan percepatan pembangunan di sektor eksekutif, yudikatif, legislatif, jalan-jalan, dan kawasan lainnya, kebutuhan tenaga kerja akan semakin besar,” jelasnya.
Menurut Basuki, tugas BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan semakin banyak seiring dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang harus dilindungi. “Dengan hak yang terpenuhi dan perlindungan dari negara, para pekerja dapat bekerja lebih keras, aman, dan nyaman,” tambahnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mempersiapkan ini lebih awal. Bulan ini kami sudah mulai lelang, dan pembangunan akan bergulir lebih cepat lagi,” tutur Basuki.
Nota Kesepahaman ini menjadi tonggak penting untuk memastikan seluruh pekerja di IKN mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif. Saat ini, terdapat 147 proyek di kawasan IKN dengan lebih dari 134 ribu pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Otorita IKN yang memastikan seluruh pekerja memiliki proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan perlindungan tersebut, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena risiko pekerjaan telah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pekerja di IKN. Melalui sinergi ini, kami akan terus meningkatkan layanan dan memastikan semua pekerja mendapatkan manfaat dari program-program ini,” ujar Anggoro.
BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan 5 rumah sakit di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta 11 rumah sakit dan 26 puskesmas di Kota Balikpapan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). PLKK ini merupakan perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Di kawasan IKN, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina. Untuk mempermudah akses, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka 2 Unit Layanan di Ibu Kota Nusantara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja di kawasan IKN dengan total biaya perawatan sebesar Rp334 juta. Sepanjang tahun 2023, terdapat 3 kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, dengan total santunan sebesar Rp573 juta.
Anggoro mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan mereka memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. “Perlindungan dari risiko kerja tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga untuk keluarga mereka,” kata Anggoro.
“Kesadaran masyarakat pekerja sangat penting agar kita dapat mencapai universal coverage atau perlindungan menyeluruh. Ini adalah langkah positif, di mana BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera di Ibu Kota Nusantara,” tegas Anggoro.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang Induk Rengat, Rulli Jaya Santika, menyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan di IKN merupakan contoh pergerakan positif.
“BPJS Ketenagakerjaan Rengat juga akan terus berupaya bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hulu untuk melindungi seluruh pekerja, khususnya para pekerja konstruksi yang saat ini sedang atau akan melaksanakan pekerjaan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Dengan komitmen sinergi bersama pemerintah daerah, diharapkan perluasan perlindungan dari risiko kerja tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh keluarga mereka, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indragiri Hulu,” tutup Rulli. (rilis)