INHU – BPJS Ketenagakerjaan Rengat melakukan sosialisasi program ketenagakerjaan kepada calon pendeta GPDI Siloam, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Kegiatan tersebut diadakan di Gereja GPDI Siloam Pasir PenyU, Rabu, 16 Oktober 2024.
GPDI sendiri merupakan gereja besar di Indonesia, yang keberadaannya telah diakui oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag). GPDI juga sudah menjadi anggota Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).

Bapak Andreas, selaku pendeta GPDI Siloam, berharap melalui gereja, manfaat program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat mendorong para pelayan gereja.
“Intinya, GPDI sangat mendukung program pemerintah yang peduli dan prihatin kepada masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan ini. Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Rengat karena sudah bersedia memberikan edukasi perlindungan bagi umat, khususnya pelayan gereja ini,” ujar Andreas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Rulli Jaya Santika, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan penting bagi para pendeta dan pelayan gereja. "Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan agar para pendeta dan pelayan gereja terlindungi dalam setiap aktivitas mereka. Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat, terutama saat mereka bertugas di kota-kota yang jauh, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, mereka akan terlindungi," kata Rulli.
Lebih lanjut, Rulli menyatakan bahwa dengan adanya perlindungan untuk para pendeta, sangat memungkinkan hal ini diikuti oleh pekerja agama lainnya seperti di masjid, vihara, dan rumah ibadah lainnya. "Untuk pekerja informal, mereka setidaknya bisa mendaftar dan melindungi diri sendiri secara mandiri dengan dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)."
“Iuran untuk dua program tersebut hanya sebesar Rp16.800 per peserta, dan peserta sudah berhak mendapatkan manfaat cover unlimited untuk pemulihan kecelakaan kerja maupun manfaat santunan tunai untuk ahli waris,” jelas Rulli.
“Hebatnya lagi, ada manfaat beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja, mulai dari usia TK hingga lulus perguruan tinggi. Untuk peserta BPU juga dapat melakukan top-up program dengan mendaftarkan diri pada program Jaminan Hari Tua (JHT),” pungkas Rulli.(rilis)