INHU – Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu menggelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Rulli Jaya Santika, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Rengga Dwi Bramantika, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indragiri Hulu, Atan, SP, serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Indragiri Hulu, Hikmat Praja.

Pada kesempatan tersebut, Kadisnaker Kabupaten Indragiri Hulu, Rengga Dwi Bramantika, sependapat dengan dua kepala dinas lainnya, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Rengat atas pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Pemda Kabupaten Indragiri Hulu meminta kepada seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan dan memastikan seluruh pekerjaan konstruksi telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemilik usaha jasa konstruksi wajib mematuhi peraturan terkait perlindungan jaminan sosial, khususnya di sektor konstruksi.
"Agar pihak-pihak terkait menggiatkan pelaksanaan Jaminan Sosial di sektor Jasa Konstruksi. Dimulai dari tahap pembinaan, diharapkan semua pemangku kepentingan terlindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Rulli Jaya Santika, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar tenaga kerja di sektor jasa konstruksi mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015, yang mengatur bahwa perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja konstruksinya ke dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)," kata Rulli.
Menurut Rulli, pekerja di sektor jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM, dengan tujuan melindungi seluruh pekerja konstruksi dari risiko pekerjaan, pungkasnya. (rls)