Kapolsek Kateman pimpin Patroli Gabungan Forkopimcam Kateman Antisipasi Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 | 16:44:50 WIB

INHIL - Dalam rangka kesiapsiagaan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2024, Polsek Kateman melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif.

Kegiatan preemtif dilaksanakan antara lain Patroli Gabungan Forkopimcam Kec. Kateman yang dipimpin Kapolsek Kateman KOMPOL ERMANTO, S.H., M.H

"Sesuai arahan, dalam setiap pelaksanaan gelar kelengkapan sarpras dan personil, semuanya harus betul-betul dalam kondisi prima siap digunakan,” kata Kapolsek Kateman

Dalam hal ini lanjutnya, perlengkapan untuk mencegah karhurla tidak hanya untuk diperagakan. Namun harus juga memang benar bisa dioperasionalkan dengan baik, termasuk personel yang ditugaskan juga benar-benar harus paham dan mampu untuk mengoperasionalkan.

"Semua harus bisa berperan sesuai dengan tupoksinya,” katanya.

Forkopimcam juga telah menyiapkan sarpras berupa mesin pompa air yang bisa difungsikan sebagai pemadam portable untuk menjangkau daerah sulit.

Kapolsek Kateman meminta seluruh Lurah, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menimbau dan mengecek sarana prasarana untuk pengendalian Karhutla pada di Kec. Kateman

Sementara kegiatan Preventif antara lain patroli bersama, pengecekan embung dan sekat kanal.

"Kita juga melakukan patroli dan pengecekan terhadap embung (waduk kecil untuk menampung air tanah) dan memastikan itu ada. Kemudian melakukan sosialisasi, imbauan dan spanduk Maklumat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat," ujarnya.

Kompol Ermanto mengatakan, semua persiapan itu menjadi penting dalam mencegah dan mengendalikan Karhutla di Kec. Kateman. Harapannya, Karhutla tidak terjadi pada musim kemarau tahun ini.

"Mengecek ketersediaan air di embungnya, supaya saat terjadi Karhutla bisa memudahkan pengambilan air di embung tersebut," kata dia.

Ia menambahkan, masyarakat di wilayah hukum Polsek Kateman, jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya.

"Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku karhutla," terang Kapolsek.(arfn)

Tags

Terkini