Tidak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Seberida Ringkus Pelaku Curas

Kamis, 06 Juni 2024 | 15:10:50 WIB

INHU - Unit Reskrim Polsek Seberida kurun waktu 4 jam berhasil meringkus seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024, diwilayah hukum Polsek Seberida.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/VI/2024/SPKT/POLSEK SEBERIDA/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU, Tgl 5 Juni 2024, menjadi dasar dalam pengungkapan kasus ini.

Kejadian penangkapan terhadap pelaku inisial A.T KW (47) warga Keritang Inhil ini, berlangsung pada hari Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Lintas Timur, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.

Berdasarkan laporan yang diterima dari korban Rima Alviona (21) warga Desa Rantau Langsat Kecamatan Batang Gansal di Polsek Seberida, Respons cepat dilakukan oleh Kapolsek Seberida AKP Yudha Efiar SH.

Kapolsek Seberida yang baru saja menjabat sekitar 5 hari di Polsek Seberida ini, langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Seberida, untuk segera mengejar dan menangkap pelaku. Penangkapan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Doni Widodo Siagian SH MH.

Unit Reskrim selain meringkus pelaku juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit Sepeda Motor Yamaha NMAX, Handphone merk Vivo, sehelai kemeja dan cincin emas (milik korban).

Kapolsek Seberida AKP Yudha Efiar SH melalui Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Doni Widodo Siagian SH MH saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Kamis 6 Juni 2024, membenarkan atas penangkapan tersebut.

Menurut Kanit Reskrim, setelah menerima laporan korban, Kapolres Inhu AKBP Dody  Wirawijaya S.I.K, melalui Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar SH memerintahkan Unit Reskrim Polsek Seberida, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Doni Widodo Siagian SH MH, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah desa Kelesa ada orang yang tidak dikenal dengan gelagat mencurigakan, Kanit Reskrim bersama anggota langsung menuju desa Kelesa.

Dan setelah yakin dengan buruannya Kanit dan anggota langsung meringkus pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai motor milik korban," Pelaku sempat mau kabur tancap gas, tapi kita berhasil memepetnya dan sekaligus meringkusnya," ujar Kanit.

Kanit Reskrim menjelaskan, awal mula penangkapan terhadap pelaku, pada hari Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, pelapor bersama beberapa temannya dan pelaku (A.T KW) sedang berada di Kolam Alif Adam Belilas.

Dan pada saat itu pelaku yang diketahui orang tua angkat korban ini, mengajak korban pergi mengambil uang di ATM. Lalu korban bersama pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor yamaha NMAX milik korban tujuan ke ATM arah Simpang 4 Belilas, jelas Kanit.

Lanjutnya, ternyata pelaku tidak berhenti di ATM melainkan jalan terus membawa korban hingga lewat Simpang Bromo, dan membelok ke kiri masuk kebun - kebun sawit warga, lalu saat itu korban meminta kepada pelaku untuk berhenti dan meminta turun, namun tidak mau berhenti dan melarang korbab untuk turun.

Kemudian masih kata Kanit, lebih kurang 100 (Seratus) meter dari jalan Lintas Timur ke dalam kebun-kebun sawit, pelaku hendak berhenti namun sebelum berhenti, korban melompat turun dari sepeda motor lalu melarikan diri ke arah jalan lintas timur, tambahnya.

Saat itu sempat terjadi kejar mengejar antara korban dan pelaku, yang akhirnya korban tidak berdaya dan barang miliknya berupa cincin, STNK, diserahkan kepada pelaku dan dibawa kabur kearah dimana motor milik korban ditinggalkan.

Sebelum itu korban berhasil melarikan diri kearah kebun sawit dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Seberida.

"Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.42.800.000,- (Empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya korbab melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida," tutur Kanit lagi.

Saat ini pelaku A.T KW yang ternyata seorang Resedivis sudah diamankan di Mapolsek Seberida guna proses hukum yang berlaku berikut barang bukti.(sur)

Tags

Terkini