INHU - Warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) heboh, pasalnya pada Minggu 11 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB telah diperoleh informasi penemuan mayat seorang laki-laki diduga akibat bunuh diri di dalam sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Lintas Tmur Desa Kota Lama.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik dikonfirmasi melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Minggu 11 Juni 2023 menyampaikan bahwa, korban bernama Miki Ardipo Lubis (32) warga Desa Muara Parlampungan Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara atau alamat terakhir Jalan Lintas Timur Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
Misran menjelaskan, kronologis penemuan berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Salsa Putri Kaban (Saksi) yang tinggal satu rumah kontrakan dengan Lina Br Regar dirumah kontrakan yang terletak di Jalan Lintas Timur Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, pulang dari Pekanbaru seorang diri kerumah kontrakan tersebut diatas, karena Lina Br Regar masih berada di Pekanbaru.
Awalnya Saksi mengira rumah kontrakannya sudah dibobol maling, karena kunci gembok depan rumah sudah dalam keadaan rusak, lalu Saksi masuk kedalam rumah sambil menghidupkan lampu, ternyata korban yang bernama Miki Ardipo Lubis yang merupakan suami siri dari Lina Br Regar, berada di bagian dalam belakang rumah, dalam posisi tergantung lehernya dengan sehelai kain pada sebatang kayu yang biasa digunakan untuk menjemur pakaian.
Namun karena Saksi merasa takut, Saksi menelepon Lina Br Regar yang masih berada di Pekanbaru dan memberikan tahukan kejadian tersebut kepadanya, namun karena merasa takut, Saksi pergi menginap dirumah salah satu temannya yang terletak di Dusun Pangkalan Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
Pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Lina Br Regar tiba dirumah kontrakan bersama Saksi, selanjutnya melihat kedalam rumah dan benar bahwa korban atas nama Miki Ardipo Lubis sudah melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan sehelai kain yang diikatkan pada batang kayu didalam rumah, selanjutnya mereka memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik kontrakan yaitu Heri Triyanto dan selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Desa Kota Lama dan Kapolsek Rengat Barat.
"Sekira pukul 08.30 WIB, personil unit reskrim dan SPKT Polsek Rengat Barat, dipimpin Kapolsek Rengat Barat mendatangi TKP, saat itu dilakukan pengecekan awal tentang kondisi jenazah, dan diketahui jenazah sudah mengeluarkan bau tak sedap dan masih dalam keadaan tergantung dengan sehelai kain yang diikatkan pada sebatang kayu yang biasa digunakan untuk jemuran kain," terang Misran.
Tindakan yang dilakukan petugas, mendatangi TKP, mengamankan TKP, meminta keterangan singkat saksi-saksi di TKP, koordinasi Identifikasi Sat Reskrim Polres Inhu, dan membawa jenazah untuk VER di RSUD Indrasari Rengat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 11.30 WIB di kamar mayat RSUD Indrasari Rengat, yang dilaksanakan oleh dr. Riski Saputra, bahwa menyimpulkan sementara sebagai berikut :
1. Korban diduga meninggal dunia karena gantung diri.
2. Terdapat tanda-tanda fisik korban: lidah terjulur keluar, keluar kotoran dari dubur, keluar sperma pada kemaluan, dan terdapat bekas jeratan tali.
3. Diperkirakan jenazah telah meninggal dunia sejak 2 hari sampai 4 hari yang lalu.
Kemudian, berdasarkan hasil keterangan dari istri korban, bahwa korban sebelumnya sudah pernah 2 kali mencoba untuk bunuh diri dengan cara meminum racun rumput, dan menabrakkan diri ke mobil yang sedang berjalan. Lalu, setiap kali ada keributan didalam rumah tangga, korban selalu berupaya untuk melakukan bunuh diri.
Korban merupakan suami siri sejak 3 tahun yang lalu, dan sejak sebelum bulan April 2023, korban pulang ke kampung halamannya di Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, sedangkan saksi yang merupakan istri siri tetap berdomisili di Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
"Selanjutnya terhadap jenazah korban, Lina Br Regar selaku istri siri korban atau perwakilan dari keluarga besar korban, menyatakan didalam surat pernyataan yang bermaterai 10000, sebagai berikut :
1. Telah menerima kematian korban sebagai suatu musibah.
2. Tidak menghendaki tindakan autopsi terhadap korban.
3. Akan bertanggung jawab atas pemakaman jenazah korban.