Wakil Bupati Inhil, Syamsudin Uti Serahkan Santunan Rp89,9 juta dari BPJamsostek

Kamis, 10 November 2022 | 19:23:28 WIB
Foto bersama usai penyerahan santunan

INHIL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau akrab dikenal BPJamsostek Kantor Cabang Indragiri Hilir menyerahkan santunan kematian manfaat program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada  Ibu Siti Zulaiha yang merupakan istri dari Almarhum Sulaiman.

Almarhum merupakan salah satu pegawai non ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir, adapun santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, santunan juga diserahkan kepada Ibu Dessi Erfina yang merupakan istri dari Almarhum Hery R salah satu pekerja di PDAM Tirta Indragiri sebesar Rp47.995.790 dengan rincian Jaminan Kematian Rp42 juta dan Jaminan Hari Tua Rp. 5.995.790.

Santunan tersebut secara simbolis diserahkan di lapangan Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hilir pada Upacara peringatan Hari Pahlawan oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir, H. Syamsudin Uti yang disaksikan oleh semua peserta Upacara, pada Kamis, 10 November 2022.

Siti Zulaiha dan Dessi Erfina selaku ahli waris penerima santunan kematian Program BPJS Ketenagakerjaan ini mengucapkan terima kasih telah diberikan santunan dalam jumlah yang sangat besar. Dimana nantinya Santunan ini akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya .

Bapak H Syamsuddin uti selaku Wakil Bupati Kab. Indragiri Hilir menyampaikan bahwa program ini Sangat bagus, Ini baru pertama juga melakukan penyerahan santunan tersebut secara langsung, dan ini sangat membantu bagi ahli waris, Kedepan saya akan mendukung penuh untuk Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan ini.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir Muhammad Ridwan mengatakan  bahwa 2.855 orang Non ASN di Kab Indragiri Hilir sudah terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian. dimana manfaat program jaminan kecelakaan kerja yaitu biaya transportasi dan pengobatan medis yg jumlahnya tanpa batas juga akan mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yg di tetapkan berdasarkan diagnosa dokter dan santunan sementara tidak mampu bekerja atau stmb dalam masa penyembuhan dan beasiswa pendidikan bagi 2 orang maksimal anak yang ditinggalkan.

Sedangkan untuk program jaminan kematian diberikan santunan sebesar 42 juta Rupiah dengan rincian santunan kematian 20 Juta, Santunan berkala yg dibayarkan sekaligus 12 juta dan biaya pemakaman sebesar 10 juta rupiah.

Dengan ini Kami berharap tahun 2022 ini semua Non ASN yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir terdaftar 100 %  karena sampai saat ini masih ada 1 OPD lagi belum terdaftar Program BPJS Ketenagakerjaan.***

Tags

Terkini