Bersama Kejari Inhu, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program dan Kepatuhan PWBD

Selasa, 08 November 2022 | 18:49:16 WIB
BPJS Ketenagaerjaan Sosialisasi Program dan Kepatuhan PWBD

INHU - BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Cabang Rengat  kembali menyelenggarakan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan  & Kepatuhan kepada PWBD bersama Kejaksaan Negeri, Disnaker, DPMPTSP, dan APINDO Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (08/11/2022).

Sosialisasi ini dilakukan untuk lebih meningkatkan pemahaman pemberi kerja akan tanggung jawabnya terhadap pekerja berkaitan dengan program jaminan ketenagakerjaan yang harus dan wajib diikuti. Begitu juga informasi mengenai penambahan manfaat dari program BP Jamsostek terhadap peserta dengan hadirnya peraturan baru, serta sanksi atau ancaman hukuman bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap kalau ada yang belum terhadap perusahaan wajib belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon segera daftarkan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Rulli Jaya Santika, Selasa (08/11/2022) di Rengat.

Terdapat 40 PKBU yang dipanggil dalam kegiatan tersebut. hal ini untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan terhadap pekerjanya.  

Petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan cabang Rengat berkolaborasi dengan Kejari dalam hal ini Kasidatun untuk melakukan sosialisasi kepatuhan erhadap pemberi kerja. Kegiatan ini juga semakin efektif dengan menggandeng unsur pemerintahan seperti Disnaker dan DPMPTSP serta APINDO.

Diharapkan dengan kegiatan ini akan semakin meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

Sementara Kejaksaan Negeri Rengat diwakili KasiDatun Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Galih Aziz di dampingi plt. KADISNAKER Indragiri Hulu  Hj. Dewi Deva Yanti menyampaikan, berdasarkan instruksi Presiden tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek maka tugas Kejaksaan adalah memberikan sanksi pidana apabila pemberi kerja atau pemilik perusahaan tidak memenuhi ketentuan berlaku.

Dengan mengikuti sosialisasi ini diharapkan dapat diterapkan dalam memenuhi program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila bapak ibu tidak patuh terhadap program yang sudah diberikan, maka BPJS dapat melapor ke kepolisian, lalu diproses lalu menyerahkan ke Kejaksaan Negeri kemudian dilanjutkan dengan persidangan," pungkasnya.(rilis)

Tags

Terkini