Komitmen Berantas PETI, Polres Kuansing Musnahkan 1.258 Rakit Sepanjang 2026
KUANTANSINGINGI – Polres Kuantan Singingi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Hingga 30 Juli 2026, jajaran Polres Kuansing telah melaksanakan berbagai upaya penindakan dan pencegahan terhadap aktivitas tambang ilegal. Jum'at (31/7/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sejak Januari 2026 hingga saat ini, sebanyak 1.258 unit rakit PETI telah dimusnahkan melalui 209 kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Polres Kuansing bersama jajaran Polsek.
Selain penindakan, Polres Kuansing juga terus mengedepankan langkah preventif melalui pendekatan kepada masyarakat. Tercatat sebanyak 2.970 kegiatan imbauan dan sosialisasi telah dilaksanakan untuk mengajak masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas PETI.
"Dari hasil penegakan hukum yang telah dilakukan, hingga saat ini Polres Kuansing telah mengamankan 15 orang tersangka dengan 11 Laporan Polisi (LP) yang telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta menegakkan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.
AKBP Hidayat Perdana juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan PETI dengan tidak lagi melakukan maupun membantu aktivitas pertambangan ilegal.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi agar bersama-sama memberikan pemahaman kepada warga yang masih melakukan aktivitas PETI untuk segera menghentikan kegiatannya. Mari kita jaga daerah kita bersama, terlebih menjelang pelaksanaan Pacu Jalur Nasional di Tepian Narosa yang merupakan kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi. Dengan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib, kita dapat menyukseskan agenda budaya tahunan ini dengan sebaik-baiknya," Pungkas Kapolres.