Tim Elang Kuantan Ungkap Kasus Sabu di Pulau Godang Kari, Seorang Pengguna Diamankan dengan Barang Bukti 1 Gram

Tim Elang Kuantan Ungkap Kasus Sabu di Pulau Godang Kari, Seorang Pengguna Diamankan dengan Barang Bukti 1 Gram
Penulis: Roni Mesra
Jumat, 31 Juli 2026 | 09:06:00 WIB

KUANTANSINGINGI – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DK (25) diamankan di pinggir jalan Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 22.30 WIB. Rabu (29/7/2026).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H. memerintahkan Kanit II Satresnarkoba IPDA Sapitri Asrinaldi, S.M., bersama Tim Elang kuantan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tersangka yang sedang berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya, petugas menemukan foto lokasi atau denah tempat penyimpanan sabu. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim kemudian menemukan satu botol minuman merek Teh Rio yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,00 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna oranye tanpa nomor polisi dan satu unit telepon genggam Oppo A6 warna biru.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial HK yang kini masih dalam penyelidikan, dengan cara memesan secara online seharga Rp500.000.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional," ujar AKP Hasan Basri.

Ia menambahkan, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Reporter: Roni Mesra