Polres Kuansing Tertibkan Rakit Diduga PETI di Simpang Tiga, Cegah Aktivitas Penambangan Ilegal
KUANTANSINGINGI – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan penertiban terhadap sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat sore (19/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., M.M., bersama personel Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim. Pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan.
"Dari hasil pengecekan di lokasi, personel menemukan satu unit rakit yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah sarana tersebut digunakan kembali, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat difungsikan lagi," jelas IPTU Gerry.
Ia menambahkan, saat kegiatan berlangsung tidak ditemukan adanya pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Selain itu, petugas juga tidak menemukan barang bukti lain selain rakit yang telah dimusnahkan.
Menurutnya, Polres Kuansing akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI, sekaligus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
"Polres Kuansing berkomitmen menindak setiap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya penegakan hukum," tutup IPTU Gerry.
Melalui kegiatan penertiban ini, Polres Kuansing berharap dapat meminimalisir potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.