Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar | Foto: mcr
Penulis: Ifan Ar Uzan
Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:07:12 WIB

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi tanpa izin di dua lokasi di Kabupaten Kampar.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Temuan itu diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Selain menghentikan sementara aktivitas penambangan, tim juga meminta para pelaku usaha segera mengurus perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan operasional.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan tim gabungan menemukan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan.

Karena itu, pemerintah mengambil langkah penghentian sementara guna mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih luas sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan.

"Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Kami juga telah memasang spanduk peringatan serta menyampaikan imbauan secara langsung agar seluruh aktivitas dihentikan sampai proses perizinan selesai," ujar Wan Saiful.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan selama dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemerintah tidak melarang kegiatan usaha pertambangan. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami meminta pelaku usaha segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan," tegasnya.

Selain melakukan pengawasan, tim gabungan juga melakukan pendekatan persuasif dengan meminta para pelaku usaha hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai tata cara pengurusan izin usaha pertambangan.

Menurut Wan Saiful, langkah tersebut dilakukan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat.

"Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Karena itu, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, salah seorang penanggung jawab kegiatan penambangan, Idris, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil pemerintah melalui tim gabungan.

Ia mengaku siap menghentikan sementara aktivitas penambangan dan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus seluruh perizinan yang diperlukan.

"Kami menerima arahan yang disampaikan tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan," ujar Idris.

Pemerintah Provinsi Riau berharap langkah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pertambangan serta mencegah munculnya aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

Reporter: Ifan Ar Uzan