Pencarian

Polres Rokan Hilir Gerakkan Seluruh Polsek secara Serentak Cegah Karhutla: "Jaga Alam, Maka Alam Menjaga Kita"

Minggu, 11 Oktober 2026 • 19:23:00 WIB
Polres Rokan Hilir Gerakkan Seluruh Polsek secara Serentak Cegah Karhutla:
Polres Rokan Hilir mengambil langkah proaktif dengan menggerakkan seluruh Polsek jajaran secara serentak pada Sabtu pagi (10/10/2026) untuk melaksanakan patroli dialogis dan sosialisasi pencegahan Karhutla.
ROKAN HILIR — Mengantisipasi peningkatan suhu udara dan ancaman kabut asap kiriman dari wilayah lain, Polres Rokan Hilir mengambil langkah proaktif dengan menggerakkan seluruh Polsek jajaran secara serentak pada Sabtu pagi (10/10/2026) untuk melaksanakan patroli dialogis dan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
 
Meskipun saat ini wilayah Rokan Hilir tercatat nihil hotspot maupun firespot, Polres Rokan Hilir tidak ingin lengah. Petugas kepolisian turun langsung menyapa masyarakat menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat yang dilengkapi pengeras suara. Pesan pencegahan digaungkan secara masif mulai dari jalan utama, pasar, tempat ibadah, hingga ke area perkebunan pelosok warga.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Polres Rokan Hilir Kompol Sahdin Damanik yang didampingi Kasi Humas Ipda Anton, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari semangat "Polisi Bersama Masyarakat" dalam menjaga kelestarian lingkungan.
 
"Mencegah jauh lebih mulia dan jauh lebih baik daripada memadamkan. Membakar lahan mungkin terasa sebagai cara yang paling mudah dan murah, tetapi kerusakan yang ditimbulkannya tidak ternilai. Udara rusak, hutan hilang, warga sakit, dan masa depan generasi kita terancam. Sanksi hukum yang berat itu bukan ancaman kosong, melainkan peringatan bahwa ini bukan perkara sepele," tegas perwakilan Kapolres.
 
Dalam sosialisasi tersebut, pihak kepolisian menyampaikan sejumlah larangan dan aturan hukum yang tegas kepada masyarakat, antara lain:
  • Dilarang keras membuka atau membersihkan lahan serta kebun dengan cara membakar.
  • Dilarang membuang puntung rokok secara sembarangan di area lahan kering, hutan, maupun perkebunan.
  • Ancaman pidana tegas berupa hukuman penjara 10 hingga 15 tahun serta denda Rp 10 hingga 15 miliar bagi pelaku pembakaran lahan, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Maklumat Kapolda Riau.
  • Layanan Pengaduan: Jika masyarakat melihat adanya asap atau titik api, diminta untuk segera melapor ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau menghubungi Call Center 110.
Kasat Binmas Polres Rokan Hilir menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat adalah benteng terkuat dalam pencegahan Karhutla. Dengan prinsip "Kalau kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita," diharapkan kesadaran menjaga lingkungan dapat tertanam di setiap individu.
 
Kegiatan patroli serentak ini disambut baik oleh warga yang mengapresiasi langkah preventif kepolisian sebelum bencana api terjadi. Hingga akhir kegiatan, situasi di seluruh wilayah hukum Polres Rokan Hilir terpantau aman, lancar, dan tetap nihil titik api. Polres Rokan Hilir menegaskan sosialisasi dan pengawasan ini akan terus diperketat secara berkesinambungan selama musim kemarau berlangsung.

Tags: #Rohil
Bagikan
Sumber: Humas Polres Rohil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks