Pencarian

Polsek Simpang Kanan Gulung Jaringan Pengedar Sabu di Gubuk Kebun Sawit, 37,81 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 21:22:00 WIB
Polsek Simpang Kanan Gulung Jaringan Pengedar Sabu di Gubuk Kebun Sawit, 37,81 Gram Narkotika Disita
Petugas mengamankan tiga orang pria berinisial YC (31), AZ (49), dan YK (26).

ROKAN HILIR — Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Simpang Kanan berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kepenghuluan Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (2/10/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial YC (31), AZ (49), dan YK (26). Bersama para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 37,81 gram, uang tunai, serta sejumlah alat yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., yang didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di dalam area kebun kelapa sawit, Jalan Lorong Kisaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas segera melakukan penyelidikan lapangan dan bergerak melakukan penggerebekan tepat pada pukul 17.30 WIB.

Di lokasi gubuk tersebut, petugas mengamankan tiga orang. Berdasarkan hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim menemukan barang bukti penting, meliputi:

• 6 (enam) paket berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 37,81 gram).

• 1 (satu) unit timbangan digital.

• Alat-alat pemaketan sabu.

• Buku catatan transaksi keuangan.

• 2 (dua) unit ponsel genggam.

• Uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.050.000.

Dari hasil interogasi awal, tersangka YC dan AZ diketahui berperan aktif sebagai pengedar yang menyimpan dan memasarkan barang haram tersebut. Sementara itu, tersangka YK berada di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kapasitasnya sebagai pembeli. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan reaksi positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan di lapangan. Pasokan barang modal sabu tersebut diduga berasal dari jaringan luar, dan identitas penyuplai utama sudah kami kantongi untuk dilakukan pelacakan lebih lanjut," ujar IPTU Donal Sihombing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Rohil. Tindakan tegas dan transparan sesuai hukum yang berlaku akan diterapkan kepada siapa saja yang terlibat. Polisi juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berani melapor dan mengajak seluruh warga untuk terus menjaga lingkungannya dari bahaya narkoba.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Simpang Kanan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Tags: #Rohil
Bagikan
Sumber: Humas Polres Rohil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks