JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan skema peningkatan kesejahteraan, karier, dan kompetensi bagi guru PPPK atau P3K paruh waktu serta guru honorer.
Komitmen pemerintah dalam menghadirkan pendidikan bermutu terus diperkuat melalui berbagai upaya peningkatan kesejahteraan, kepastian karier, dan kesempatan pengembangan kompetensi bagi guru.
“Berbagai kebijakan tersebut juga memberikan kejelasan bagi guru honorer mengenai status dan keberlanjutan karier mereka pada 2027,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Sabtu (26/9/2026).
Menteri Mu’ti menjelaskan, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia sangat besar. Hal tersebut salah satunya diwujudkan melalui rapat terbatas bersama menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan dan kapasitas guru di seluruh Indonesia.
“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan. Kami harus memastikan guru mendapatkan dukungan untuk menjalankan tugas sekaligus terus berkembang dalam profesinya,” ujar Mendikdasmen.
Salah satu kebijakan yang memberikan kepastian bagi guru adalah pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap tanpa melalui tes.
Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran para guru non-ASN terkait status, keberlanjutan karier, serta penghasilan mereka.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan, pemerintah memahami bahwa kepastian status dan karier menjadi hal penting bagi guru agar dapat menjalankan tugas dengan tenang dan fokus mendampingi murid.
“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru honorer,” ujar Nunuk.
“Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karier, kesejahteraan maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” sambungnya.
Mulai 2027, pemerintah juga memperbolehkan pengalokasian dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS untuk pembayaran honor guru honorer di sekolah negeri. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi satuan pendidikan dalam menghargai pengabdian para guru sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pembelajaran bagi peserta didik.
Nunuk menegaskan, dukungan yang baik bagi guru akan memperkuat mereka dalam menjalankan tugas.
“Kami ingin guru tidak hanya mendapatkan kepastian dan kesejahteraan, tetapi juga terus belajar dan berkembang. Pada akhirnya, semua ini bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan dan masa depan anak-anak Indonesia,” terangnya.
Selain dukungan kesejahteraan, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk mengikuti seleksi menjadi ASN. Guru yang belum berhasil dalam seleksi tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai guru honorer dengan dukungan honorarium melalui dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah merencanakan seleksi tersebut mulai dibuka pada 2027 sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat kapasitas guru tidak hanya melalui kesejahteraan dan kepastian karier, tetapi juga melalui program pelatihan kompetensi yang dibiayai penuh oleh APBN.
Langkah ini bertujuan mendukung guru sebagai pembelajar sepanjang hayat agar selaras dengan dinamika dunia pendidikan serta kebutuhan murid.
Perubahan teknologi, termasuk perkembangan kecerdasan artifisial, membuat guru perlu terus mengembangkan kapasitas profesional. Karena itu, peningkatan kompetensi guru ditempatkan sebagai investasi penting untuk memperkuat kualitas pembelajaran.
“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN. Kita ingin kesempatan untuk belajar dan berkembang dapat dirasakan oleh makin banyak guru,” ujar Menteri Mu’ti.
Sejalan dengan hal tersebut, Nunuk menegaskan bahwa Ditjen GTK akan terus berupaya memperluas dan memperkuat program peningkatan kompetensi guru.
Berbagai pelatihan akan dikembangkan agar semakin relevan dengan kebutuhan guru, perkembangan pendidikan, dan tantangan pembelajaran di satuan pendidikan.
Ditjen GTK akan terus meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pengembangan dan pelatihan. Nunuk memastikan setiap guru memiliki kesempatan untuk terus belajar, meningkatkan kapasitas, dan mendapatkan dukungan sesuai dengan kebutuhannya.
“Dengan guru yang terus berkembang, kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada murid juga akan makin kuat,” ujar Nunuk.(*)