Polres Rokan Hilir Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KNPI 2024 ke Kejaksaan Negeri

Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Selasa (6/10/2026).
Penulis: Redaksi
Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:54:00 WIB

BAGANSIAPIAPI — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 resmi dinyatakan rampung. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Selasa (6/10/2026).

Tersangka yang diserahkan berinisial IG alias I bin H (37), seorang warga Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggelapkan dana hibah KNPI saat menjabat di organisasi tersebut.

Mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Rokan Hilir.

"Penyerahan ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Rokan Hilir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Setiap orang yang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan di pengadilan. Tidak ada yang kebal hukum," tegas AKP Kris Tofel.

Proses penyerahan Tahap II ini dilakukan oleh tim penyidik Kanit III Satreskrim yang dipimpin oleh IPDA Maringan R.G. Silalahi, S.H., M.H. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) berdasarkan surat nomor B-3785/L.4.20/Ft.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah administrasi penyerahan selesai, tersangka langsung dibawa oleh tim jaksa penuntut umum ke Pekanbaru untuk penahanan lebih lanjut. Saat ini pihak Kejaksaan tengah menyusun surat dakwaan agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

"Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap, agar masyarakat Rokan Hilir mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," tutup AKP Kris Tofel.

Reporter: Redaksi