Putuskan Rantai Narkoba, Polres Rohil Amankan 60,81 Gram Sabu dan Dua Pengedar di Jumrah

Satres Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat total 60,81 gram di Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, pada Senin (5/10/2026) malam.
Penulis: Redaksi
Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:01:00 WIB

ROKAN HILIR — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat total 60,81 gram di Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, pada Senin (5/10/2026) malam.

Dua orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut. Salah satu pelaku sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti, namun berhasil diringkus petugas.

Pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Unit II menerima informasi adanya aktivitas penyimpanan narkotika di Jalan H. Salam, Kepenghuluan Jumrah. Tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat dua orang berada di pekarangan rumah warga.

Satu pelaku langsung diamankan di tempat, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri ke arah belakang rumah sambil melempar bungkusan plastik berwarna hitam. Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap pelaku tersebut. Saat diperiksa, bungkusan yang dibuang berisi butiran kristal yang diduga kuat sabu.

Kedua tersangka diidentifikasi berinisial W alias R Bin IY (26), warga Sinaboi, dan AR alias R Bin (Alm) M. N. (39), warga Bangko. Tersangka W mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan reaksi positif mengandung zat adiktif.

Selain narkotika, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa plastik kemasan, satu unit ponsel merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan para pelaku.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa barang bukti seberat 60,81 gram menunjukkan peran keduanya sebagai pengedar.

"Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Rokan Hilir, berapapun jumlahnya. Bahkan jika mereka berusaha lari atau membuang barang bukti, kami tetap akan mengejar dan menindak tegas," ujar Kapolres.

Ia menambahkan, fakta bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi narkoba mempertegas pentingnya pemutusan rantai peredaran. "Mereka tidak hanya menjual, tetapi juga memakai. Ini lingkaran yang merusak generasi. Kami akan telusuri jejak jaringan di balik peredaran ini hingga ke sumbernya," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Rokan Hilir dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Polres Rokan Hilir mengapresiasi serta mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan segala bentuk indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Reporter: Redaksi