Polsek Pujud Amankan Petani Diduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Rokan Hilir
ROKAN HILIR — Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang pria berinisial S (33), yang berprofesi sebagai petani, resmi diamankan petugas pada Minggu (4/10/2026) setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Peristiwa memilukan ini terungkap pada Sabtu (3/10/2026), saat pihak keluarga mengetahui adanya perbuatan tercela yang dilakukan tersangka terhadap korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Keesokan harinya, pihak keluarga langsung mendatangi tersangka untuk meminta penjelasan. Di hadapan keluarga dan korban, tersangka S mengakui perbuatannya dengan dalih "khilaf", namun tidak mampu memberikan alasan rasional saat ditanya mengapa perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pujud. Menindaklanjuti laporan warga, petugas kepolisian segera turun ke lokasi kejadian di Dusun Bangun Jaya, Kepenghuluan Sungai Tapah. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh warga setempat untuk menghindari aksi main hakim sendiri. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat peristiwa terjadi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, S.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan anak-anak.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berani melakukan tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. Kami akan memproses perkara ini secara cepat, tegas, dan transparan sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP Budi Winarko menyampaikan arahan Kapolres Rohil.
Kapolsek juga memberikan apresiasi tinggi atas keberanian dan respons cepat keluarga korban yang langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
"Langkah keluarga melapor adalah hal yang patut diapresiasi. Ini bukti kesadaran bahwa melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan adil dan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang layak serta perlindungan penuh," tambahnya.
Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolsek Pujud dan disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Polres Rokan Hilir mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor ke pos polisi terdekat jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan sekitar. Keamanan dan masa depan anak adalah tanggung jawab kolektif bersama.