Galeri, Komitmen Bersama: DPMPTSP Indragiri Hilir Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

INHIL - Berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang pembangunan dan vvaluasi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Instansi Pemerintah, zona integritas (ZI) merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Tim dari Inspektorat yang dipimpin oleh Pengendali Teknis, Dedi Kurniawan, SE didampingi Ketua Tim Norfatmawati, SE, QRMO melakukan pendampingan dan evaluasi terkait Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Indragiri Hilir, pada Selasa (2/7/2024).

Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya yang bertanggungjawab pada pelayanan publik Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM didampingi Perencana Ahli Muda Apridoni, S.Kom, M. Kom dan para Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda lainnya, menyambut baik kedatangan Tim Inspektorat Inhil.

Dedi selaku pengendali teknis menyelesaikan ZI merupakan predikat yang kemudian diperuntukkan kepada instansi yang memiliki komitmen dalam mewujudkan WBK dan WBBM.

“Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public”  jelas Dedi saat membuka rapat pendampingan.

Dalam rapat pendampingan tersebut Dedi juga menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.

Oleh karena itu pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Menurut Norfatmawati selaku Ketua Tim Pendampingan dan Evaluasi, keberhasilan dalam pembangunan ZI diukur lewat menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil.

"Komponen Pengungkit diberi bobot 60% dan Komponen Hasil diberi bobot 40%, diharapkan kedepannya untuk instansi pemerintah daerah DPMPTSP menjadi role model dalam penegakan integritas." Tegasnya.

Pada prinsipnya DPMPTSP siap memenuhi dan melaksanakan seluruh eviden pada 6 area perubahan Zona Integritas untuk mewujudkan DPMPTSP sebagai salah satu instansi pemerintah daerah yang berada pada Zona Integritasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kabupatern Indragiri Hilir.(Galeri)