Seorang Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Ditangkap Resnarkoba Polres Siak  

Seorang Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Ditangkap Resnarkoba Polres Siak  

SIAK - Opsnal Satresnarkoba Polres Siak tangkap seorang pria warga Jalur 4 RT. 007 RW. 003 Dusun Bakti Jaya Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Pria tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering. Pelaku berinisial IT (35) ditangkap Jalur 4 RT. 007 RW. 003 Dusun Bakti Jaya Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

Dari Pengeledahan pelaku ditemukan barang bukti 10 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat 2,4 Kg, 1(satu) unit hekter, 2(dua) kotak anak hekter, 1(satu) Pack kertas pembungkus nasi, 2(dua) tas warna hitam, 1(satu) unit handphone merk Xiomi warna gold.

Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering di Jalur 4 RT. 007 RW. 003 Dusun Bakti Jaya Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH memerintahkan personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dan dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB personil Satresnarkoba Polres Siak mendatangi 1(satu) orang yang sedang berada di Jalur 4 RT.007 RW.003 Dusun Bakti Jaya Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

Laki laki tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat . Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1(satu) orang laki-laki yang mengaku IT. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10(sepuluh) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering.

10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering tersebut didapatkan di dalam tas IT dan ia mengakui diduga narkotika jenis daun ganja kering tersebut miliknya. Yang mana diduga Narkotika Jenis daun ganja kering tersebut ia peroleh dari JI (DPO). Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index