Reskrim Polsek Tampan, Pekanbaru Amankan 3 Pelaku Pungli di Pasar Pagi Selasa, Panam 

Reskrim Polsek Tampan, Pekanbaru Amankan 3 Pelaku Pungli di Pasar Pagi Selasa, Panam 
Press conference pengungkapan pelaku pungli di Mapolsek Tampan.

PEKANBARU - Tim opsnal Polsek Tampan amankan 3 (tiga) orang preman pelaku pungutan liar (pungli) di pasar pagi selasa. Hal ini disampaikan Kapolsek Tampan Kompol H. Ambarita SIK, SH, MH dalam konferensi Pers di aula belakang Mapolsek Tampan pada Kamis (24/06).
 
Dalam penjelasannya Kapolsek Tampan mengatakan, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pungutan uang lapak, uang keamanan dan uang kebersihan di lokasi pasar Baru/Selasa panam. Kemudian dilakukanlah kordinasi dengan Dinas LHK dan Disperindag tentang adanya kutipan terhadap masyarakat pedagang tersebut, termasuk dengan BPN tentang kepemilikan Lokasi Pasar Baru tersebut.

"Setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian pada hari Rabu (23/6/21) sekira jam 12.00 WIB tim opsnal Polsek Tampan berhasil mengamankan para tersangka pelaku pungli yang sedang melakukan pungutan kepada pedagang," ungkap Kapolsek.
 
Dilanjutkan Kapolsek, para tersangka yang berhasil diamankan berinisial AP, DR dan RI, sementara tersangka BY selaku orang yang menyuruh dan menerima kutipan tersebut masih DPO. Dalam kegiatan premanisme pungutan liar tersebut, tersangka AP berperan sebagai pengutip uang kebersihan dan tersangka DR mengutip uang keamanan, sementara tersangka RI dan BY (DPO) adalah tersangka yang menerima setoran dari kutipan pungutan liar tersebut.

"Pengutipan ini telah berlangsung dari tahun 2013 dan setiap hari pedagang harus menyetor 14 ribu setiap hari dengan rincian 2 ribu untuk keamanan, 2 ribu untuk kebersihan dan 10 ribu untuk uang lapak," terang Kapolsek Tampan.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit meja pedagang yang telah dirusak, sejumlah uang, karcis dan blangko kutipan kebersihan, keamanan dan sewa lapak yang dicetak sendiri oleh para tersangka.
 
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun Penjara.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index