Resnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Seorang Pemuda dan Emak-emak 

Resnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Seorang Pemuda dan Emak-emak 

PEKANBARU - Jual daun ganja kering kepada petugas, seorang pemuda dan emak-emak diamankan Team Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, di Jalan Gelatik Kelurahan Tangkerang Tengah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu 20 Februari 2021 malam.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial AR alias Emak (60) dan Aj (30), warga Jalan Gelatik Kelurahan Tangkerang Tengah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39 paket dengan berat kotor 75,2 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta KOMPOL Ryan Fajri SIK, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering berinisial AR (60) dan Aj (30), di Jalan Gelaktik Kelurahan Tangkerang Tengah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada Sabtu 20 Februari 2021 malam.

Dijelaskan Kompol Ryan Fajri, sebelum kedua terduga diamankan, anggota team Opsnal Satresnarkoba Polresta, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Gelatik Kelurahan Tangkerang Tengah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi Narkoba di wilayah tersebut.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya memerintahkan anggota team Opsnal Satresnarkoba Polresta, untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. 

Selanjutnya kata Kompol Ryan Fajri, Team pada Sabtu 20 Februari 2021 malam, sekira pukul 23.00 WIB, team melakukan penyelidikan dengan melakukan pemancingan dengan melakukan penyamaran alias Undercover Buy di lokasi penyergapan. 

Setibanya di lokasi, team bertemu dengan seorang laki-laki berinisial AJ di Jalan Gelatik Kec. Marpoyan Damai sembail menyerahkan 2 (dua) paket ganja kepada anggota yang sudah melakukan penyamaran.

Tanpa basa-basi, team segera melakukan penangkapan tersangka AJ dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan lagi 2 (dua) paket ganja di dalam saku celana pendek tersangka AJ. 

Saat diintrogasi lanjut Kasat Res Narkoba, tersangka AJ mengatakan bahwa daun ganja yang diperolehnya didapatkan tersangka AR (60) seorang perempuan yang biasa dipanggil "Mak" yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Tidak ingin buruan kabur, team segera melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap AR alias Emak, di dalam rumahnya. 

Dengan sigap, team melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 39 (tiga puluh sembilan) paket ganja kering siap edar dari dalam plastik yang disembunyikan di antara meja tv dan jendela bersama puluhan kertas pembungkus ganja di dalam plastik yang digantung di dinding rumah. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AR alias Emak, antara lain satu buah plastik asoi warna kuning merek Matahari berisi 39 paket ganja dengan berat kotor 75,2 gram, satu unit handphone merk Nokia warna biru, uang tunai Rp 50 ribu dan puluhan kertas warna coklat pembungkus paket daun ganja kering siap edar.

Sedangkan barang bukti dari tersangka AJ (30) adalah empat paket daun ganja kering siap edar,  satu buah celana pendek motif kotak-kotak warna coklat putih dan uang tunai Rp 100 ribu.

Merasa cukup bukti, Team selanjutnya mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ganja ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," pungkas Kompol Ryan Fajri SIK, meyakinkan.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index