Nekad Bobol Rumah Kosong, Pelaku Pencurian Ini Diringkus Polsek Panipahan 

Nekad Bobol Rumah Kosong, Pelaku Pencurian Ini Diringkus Polsek Panipahan 

ROKAN HILIR - Seorang Pencuri Sepeda Motor YSM (18) dengan cara membobol Rumah lalu mencuri sepeda motor, Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil, saat berada di Simpang Lokalisasi. Selasa (09/2) sekira Pukul 22:00 WIB. 

Pelaku YSM (18) Warga Jalan Cempaka RT 04 RW 02 Kelurahan Panipahan Kota, Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir milik Bun Thiam (60), korban tinggal di Jalan Antara Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Pada Sabtu 23 Januari 2021 sekira jam 01:30 WIB. Lalu, berdua dengan temannya. 

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH. S.I.K. melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi.SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.

" Saat itu korban sedang berada di Kota Medan, kemudian saksi Akiong ( 53 ) mengatakan bahwa rumahnya telah Dibongkar oleh orang,pada saat korban pulang ke rumahnya dari Medan, dan korban mendapati bahwa dinding rumah sebelah kanan yang terbuat dari kayu sudah dalam keadaan rusak dan kondisi terbuka, kamar-kamar di dalam rumah sudah berantakan korban juga melihat lemari pakaian sudah terbongkar.

Setelah dilakukan pengecekan ke seluruh ruangan rumahnya, korban mendapati bahwa 1 unit Kompor Gas, 2 buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg serta unit Sepeda Motor merk "SUPRA X 125"  warna Hitam, kunci kontaknya, beserta dengan STNK dan BPKB yang berada di dalam jok sepeda motor tersebut telah hilang. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 dan selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan", ungkap AKP Juliandi SH.

Dikatakan AKP Juliandi SH, lagi." Setelah itu Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.AP., M.Si. Bersama Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono dan 3 Personel Opsnal Polsek Panipahan melakukan Penyelidikan terhadap tersangka YSM (18) yang sedang berada di Simpang Lokalisasi dan langsung diringkus. 

Setelah dilakukan interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya yang mana Pelaku bersama sama dengan kawannya yang bernama SP (DPO), telah melakukan Pencurian di rumah Korban dan menurut pengakuan Pelaku bahwa sepeda motor yang dikendarai pelaku tersebut telah dijual ke Wilayah A Jamu Kabupaten Labuhan Batu - provinsi Sumatera Utara.

Kemudian dilakukan pencarian barang bukti sepeda motor tersebut dan benar sepeda motor hasil curian tersebut berhasil di temukan di wilayah tersebut,selanjutnya terus dilakukan pengejaran terhadap teman
Tersangka, namun SP (DPO). 

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.AP., M.Si. kembali ke Polsek Panipahan sambil membawa barang bukti  satu unit sepeda motor lengkap dengan BPKB dan STNK sepeda motor tersebut", Sambung AKP Juliandi SH.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 Unit Sepeda Motor merk “Supra X 125” warna Hitam dengan Nomor Plat BK 3343 XAZ. dengan 1 STNK dan BPKB-nya dari tersangka yang dijatuhkan melanggar Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana" ujarnya. (**)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index