Polsek Pasir Penyu Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Desa Kelawat 

Polsek Pasir Penyu Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Desa Kelawat 
Kedua tersangka dan barang bukti

INHU - Kepolisian Sektor Pasir Penyu melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, pada Rabu 6 Mei 2020 sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kelawat, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu.

Kedua tersangka tersebut adalah Agus Prasetio alias Agus (23) dan Ananta Sailendra alias Nanta (20) warga Desa Kelawat.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus Besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor  3,00 gram, 2 bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,80 gram, 1 bungkus kotak rokok merk luffman warna merah, 1 helai celana pendek warna coklat, dan 1 unit HP Merk ADVAN S4 Z warna hitam putih.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas, Aipda Misran mengatakan bahwa, kronologis penangkapan berawal 
pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 sekira pukul 11.30 Wib,  Bhabinkamtibmas Sungai Lala mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang berlamat di Desa Kelawat RT 006 RW 003 sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkotika golongan I jenis shabu.

Selanjutnya, atas informasi tersebut Bhabinkamtibmas Sungai Lala melaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman, SH. Kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu  Iptu Abdan, SE, MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan menuju TKP dimana informasi  yang diduga  menguasai, menyimpan, memiliki narkotika golongan I jenis shabu tersebut. 

Selanjutnya, sekira Pukul 12.00 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di sebuah rumah yang berlamat di Desa Kelawat RT 006 RW 003 Kecamatan Sungai Lala.

"Saat diamankan kedua tersangka yang bernama dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Agus Prasetio pada saat itu di temukan  2 bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam satu helai celana pendek warna coklat yang dipakainya dan terhadap Ananta Sailendra pada  saat itu di temukan  1 bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu didalam bungkus kotak rokok merk luffman warna merah. 

"Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu guna penyidikan lebih lanjut," tutup Misran.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index