INHU – Sat Res (Satuan Reserse) Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu pada hari Senin, (2/9/2024), sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di belakang Warung Makan Pecel Lele Anugrah, Jalan Lintas Timur Kulim Tujuh, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, tersangka yang diamankan adalah MMW alias Iwan, seorang wiraswasta berusia 49 tahun yang berdomisili di Dusun Karya Jadi, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti Dua bungkus narkotika jenis methavitanine (sabu-sabu) dengan berat kotor 1,24 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Misran menjelaskan kronologi Penangkapan: Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Ps. Kanit I Sat Res Narkoba Polres Inhu, Bripka Wandi Nasution, melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H.
Kasat Res Narkoba kemudian memimpin penyelidikan di lokasi,
Pada Senin dini hari, tim mendapatkan informasi bahwa MMW alias Iwan akan melakukan transaksi narkoba.
Saat tim mendatangi lokasi, tersangka sempat membuang satu bungkus sabu sebelum diamankan. Selain itu, dari hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Selanjutnya, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama Agus. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Indragiri Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kapolres Indragiri Hulu komitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah inhu dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan" Tutup Misran.***