INHU - Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati inhu sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Hari pertama pendafataran belum ada terlihat pasangan calon bupati, sampai pada batas waktu pendaftaran berakhir pukul 16:00 WIB belum ada yang mendaftar ke kantor KPU Inhu.
Disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhu Dedi Risanto SH, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hanya dijadwalkan tiga hari dan ada perbedaan waktu pendaftaran di tiga hari tersebut.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat dan calon bupati maupun wakilnya, pendaftaran hanya 3 hari. Hari pertama dan kedua itu sampai pukul 16:00 WIB, sedangkan hari terakhir akan di tutup pukul 23:59 WIB," ujar Dedi.
Koordinator Divisi (Koordiv) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhu, Dwi Apriansyah Indra mengatakan pengawasan langsung dan melekat akan terus dilakukan Bawaslu Inhu hingga batas akhir pendaftaran.
"Walaupun hari pertama pendafataran ini belum ada yang mendaftar, tetapi kami akan terus stand by di kantor KPU Inhu untuk melakukan pengawasan melekat hingga akhir pendaftaran, tanggal 29 Agustus pukul 23.59," tegas Dwi Apriansyah yang biasa dikenal Yayan.
Yayan juga menyampaikan Bawaslu Inhu akan mengawasi seluruh proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami akan selalu awasi setiap prosesnya agar sesuai dengan regulasi, baik itu terkait syarat pencalonan maupun syarat calon tersebut. Bawaslu Inhu ingin pesta demokrasi tahun 2024 ini berjalan dengan baik dan lancar," ucapnya.
Ditambahkan Yayan, Bawaslu Inhu ingin mengawal ketat hak pilih dan hak dipilih berjalan sesuai regulasi.
"Bawaslu Inhu tentu saja akan memastikan proses pendaftaran pasangan calon sesuai dengan regulasi. Selain mengawal hak pilih, kami juga akan mengawal hak dipilih ini," tutupnya.**