INHU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Rengat memberikan pendampingan program Return To Work (RTW) kepada tenaga kerja.
Program RTW adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja
Dalam program RTW ini, tenaga kerja yang mengalami kecacatan akan diberikan bantuan berupa orthesa (alat bantu, seperti kruk, kursi roda) dan protesa (alat ganti, seperti tangan palsu, kaki palsu) sesuai indikasi medis.
"Dengan adanya bantuan orthesa dan protesa, diharapkan tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan. Selain itu, apabila tenaga kerja yang telah mendapatkan bantuan tersebut masih belum bisa bekerja secara maksimal, maka dalam program RTW ini tenaga kerja juga akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai kebutuhan," kata Manager Kasus BPJamsostek Rengat, Rahmat Dwi Cahya, Selasa (24/01/2023).
Menurutnya tujuan utama dari program RTW ini adalah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat dari kecelakaan yang terjadi saat bekerja, agar dapat kembali bekerja, terus bekerja.
Bahkan tidak berhenti disitu, dalam program RTW, BP Jamsostek juga merangkul perusahaan-perusahaan yang sudah menjadi peserta BP Jamsostek untuk ikut andil dalam mendukung program RTW ini dengan berkomitmen untuk tetap mempekerjaan karyawan yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja, yakni kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja. Program juga diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan. Kriteria Adapun kriteria kecacatan yang tercover adalah cacat anatomi dan/atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasehat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan yakni terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK.
Kemudian pemberi kerja tertib membayar iuran. Mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan.
Adanya rekomendasi Dokter Penasehat bahwa Pekerja perlu difasilitasi dalam program Kembali Kerja (Return to Work), Pemberi Kerja dan Pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program Kembali Kerja (Return to Work)
Dilain kesempatan, Rulli Jaya Santika selaku Kepala BPJamsostek Rengat menambahkan, program Return to Work adalah bagian dari komitmen BPJamsostek untuk memberikan manfaat yang baik kepada para peserta. Program Return to Work dari BPJamsostek akan membantu peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan bisa kembali bekerja lagi.
“Ini merupakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bahwa BPJamsostek dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali.” ungkapnya. (rilis)
- Regional
- Inhu
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Lakukan Pendampingan JKK RTW Karyawan Perusahaan
Redaksi
Rabu, 25 Januari 2023 - 10:49:17 WIB

#Inhu
Index1
Pilihan Redaksi
IndexInilah Harga Karet di Riau Minggu Ini
16 Pengendara Ditegur di Hari Pertama Operasi Keselamatan LK Satlantas Polres Inhu
Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, 14 Kepsek di Logas Tanah Darat Kuansing Dinonaktifkan Sementara
Pengurus E-Sports Indonesia Inhu Gelar Open Tournament Mobile Legends Bang Bang
Lantik Pengurus IKKS Tualang Siak, Plt Bupati Minta Warga Kuansing Dukung Kebijakan Pemkab Siak
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Regional
Plt Bupati Gelar Zoom Meeting Minta Berbagai Perbup Segera DiTuntaskan
Rabu, 08 Februari 2023 - 14:00:18 Wib Regional
Akhirnya Mayat Achen Ditemukan Warga Di Beting Lengkung Desa Suka Damai
Rabu, 08 Februari 2023 - 20:10:14 Wib Regional
16 Pengendara Ditegur di Hari Pertama Operasi Keselamatan LK Satlantas Polres Inhu
Rabu, 08 Februari 2023 - 12:31:13 Wib Regional