Kembali Sat Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba di Kampar Utara

Kembali Sat Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba di Kampar Utara

KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Kampuong Panjang Kec. Kampar Utara, pada Senin malam (17/1/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA alias AL (23) warga Desa Sendayan Kec. Kampar Utara Kab. Kampar

Dari pelaku ditemukan barang bukti 25 Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat bruto 4.89 gram dan 1 unit Hp Vivo yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi  di Dusun I Kampung Panjang Toluok Desa Kampuong Panjang Kec. Kampar Utara.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA alias AL, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 25 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dimasukkan ke dalam dompet warna orange hitam pada kantong celana depan sebelah kiri pelaku MA alias AL tersebut.  

Saat diinterogasi, tersangka MA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. EH (dpo) yang berdomisili di Pekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif  Methamphetamin. 

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index