Galery Dinas Ketahanan Pangan Inhu Tentang Kegiatan Sosialisasi Mutu dan Keamanan Pangan

Senin, 12 November 2018

INHU - Sesuai Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan bahwa persyaratan pengawasan keamanan pangan dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan. Tujuan peraturan pengawasan pangan dalam undang – undang ini salah satunya adalah tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. Beberapa upaya yang telah dilakukan melalui pembinaan dan inspeksi mendadak (sidak) masih tetap menunjukan realita prosentase yang cukup besar terhadap keamanan pangan yang beredar dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Berkenan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kualitas Mutu dan Keamanan Produk Pangan Tahun 2018.

Kepala DKP Inhu, Rahmat SP, M.Si mengatakan maksud dan tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai ajang penyebarluasan informasi tentang hasil pembinaan dan sidak PSAT yang beredar dalam wilayah Kota Kupang serta untuk menyamakan persepsi guna perumusan kebijakan tentang peningkatan pengawasan terhadap kualita mutu dan keamanan pangan.

"Jadikanlah kegiatan ini sebagai wadah untuk saling bertukar informasi dan pengalaman, berdiskusi tentang upaya strategis dalam merumuskan penanganan masalah dan arah kebijakan ke depan yang bertujuan agar kualitas mutu dan keamanan pangan di Inhu dapat ditingkatkan sehingga kebutuhan masyarakat akan pangan segar dan berkualitas dapat terpenuhi dengan baik, sehat aktif dan produktif serta sejahtera," harapnya.***