Pedagang Taman Jalur Kuansing Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 03 Juli 2021 | 15:55:00 WIB

KUANSING - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dibentuk pemerintah untuk memberi perlindungan sosial ekonomi pada pekerja.

BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja dalam penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Pada segmen Penerima Upah (PU), pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini pekerja pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau lebih dikenal dengan istilah Pekerja Mandiri/Individu yang bekerja secara non formal seperti pedagang, petani, buruh harian lepas, tukang, wiraswasta dan pekerja mandiri lainnya juga dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu dengan iuran yang lebih terjangkau dengan minimal iuran Rp. 16.800. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi Pekerja ini bisa dinikmati baik saat bekerja maupun saat purna kerja.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Salah satu manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja yang penting adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. 

Sehubungan dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi terus melakukan sosialisasi masif kepada pemberi kerja dan pekerja rentan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kuantan Singingi. 

Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan Kuansing melakukan sosialisasi dan penyerahan kartu kepesertaan kepada Ikatan Pedagang Taman Jalur yang baru saja membentuk Koperasi Perikek Kuantan Sejahtera dan dibina langsung oleh Kadis Diskopdagrin Kab. Kuantan Singingi. 

Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi kepada Ketua Koperasi Perikek Kuantan Sejahtera dan Ketua Ikatan Pedagang Taman Jalur, Teja Sukmana serta 5 orang perwakilan pedagang Taman Jalur, di Taman Jalur, Kamis, (01/07/2021). 

Saat ini total pedagang Taman Jalur yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 106 Orang. 

Sesuai komitmen Ketua Ikatan Pedagang Taman Jalur jumlah ini akan bertambah lagi seiring bertambahnya jumlah pedagang di Taman Jalur Kuantan Singingi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi, Diyan Handiyana mengatakan, risiko kecelakaan kerja bagi pedagang juga sama besarnya seperti pekerja di profesi lain, karena selain di lokasi kerja kecelakaan juga bisa terjadi saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja ataupun saat belanja bahan dagangan.

Diyan menambahkan, pekerja tidak perlu khawatir apabila sementara tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja tidak mendapatkan penghasilan sama sekali karena BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan upah apabila dokter mengharuskan pekerja istirahat dalam jangka waktu tertentu sebesar upah yang dilaporkan.

"Bahkan apabila terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan Jaminan Kematian minimal Rp 42 juta," jelas Diyan. 

Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

Diyan juga menghimbau pekerja di Kabupaten Kuantan Singingi untuk tidak ragu mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena sudah banyak peserta di Kuantan Singingi yang mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun non formal.

BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi juga berkomitmen akan memberikan pelayanan prima bagi seluruh peserta di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat Helena yang merupakan pimpinan Kantor Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Ikatan Pedagang Taman Jalur Kuantan Singingi atas kesadarannya akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja khususnya para pedagang. 

Helena berharap, ke depan kepesertaan ini bisa terus berlanjut dan berkembang agar setiap pedagang mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraannya di masa depan.

Terkini