Pemkab Inhu Maksimalkan Perpres 14 tahun 2021 Tentang Vaksinasi Covid-19

Ahad, 06 Juni 2021 | 14:01:47 WIB
Pj Bupati Inhu dan Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu

INHU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) bertekad untuk memaksimalkan realisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 atas perubahan Perpres nomor 99 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Pemkab Inhu sangat komit dan mendukung Perpres tersebut dengan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai aturan yang berlaku," kata Pejabat (Pj) Bupati Inhu, Drs.H.Chairul Riski MS, MP didampingi Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu, Jawalter M.Pd, Minggu, 6 Juni 2021.

Diungkapkannya, dalam Perpres itu ada beberapa pasal penting, diantaranya pasal 13 dan pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni pasal 13A dan pasal 13B.
Pasal 13A, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi Administratif, berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan dan atau denda.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementrian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Berdasarkan hal tersebut, Pj Bupati Inhu menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Inhu yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, agar segera melakukan vaksinasi dan mendatangi lokasi atau tempat vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu.

"Bagi masyarakat Kabupaten Inhu yang sudah melaksanakan vaksinasi, atas nama Pemkab Inhu, saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerjasamanya, akan tetapi, kita jangan lengah dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan," tutupnya (ril)

Terkini