Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari, Kepala BPKAD Kuansing: Saya Minta Hal Ini Menjadi Atensi Kejati

Selasa, 16 Maret 2021 | 06:38:00 WIB
Press rilis Kejari Kuansing kasus SPPD fiktif.

KUANSING - Dengan ada surat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Kepala BPKAD Kabupaten Kuansing inisial H meminta hal ini menjadi atensi bagi Kejati Riau dan Kejagung dalam penegakan hukum yang seadil-adilnya.

"Biar semua terang benderang dan apa yg terjadi sebenarnya di Pemda Kuansing, kami bermohon kasus ini menjadi atensi bapak kajati dan kajagung. Karena ada dugaan upaya-upaya kriminalisasi dan penzoliman terhadap kami di BPKAD Kuansing. Saya juga meminta KPK turun tangan untuk melakukan penyelidikan, bahkan saya siap memberikan data siapa saja yang ikut bermain." Ujarnya kepada media, Senin (15/3/2021).

Terkait adanya penetapan tersangka, H, membenarkan bahwasanya dirinya sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dari Kejari Kuansing. Bahkan dalam hal ini, ia menilai kuat sekali dugaan adanya upaya-upaya kriminalisasi dan penzoliman terhadap dirinya.

"Saya bingung, yang menyebabkan saya bisa jadi tersangka apa? Padahal terkait SPPD ini, saya menjalankan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) no 59/218 tentang perjalanan dinas. Jika Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) salah, maka Perbupnya yang keliru, dan ini juga berlaku untuk seluruh OPD Kuansing, artinya seluruh kepala OPD dan pegawai di Kuansing  juga harus di periksa, dan kenapa kok cuman saya sendiri," tambahnya.

Selanjutnya tersangka berinisial H menjelaskan, ketika staf BPKAD mengeluhkan kasus tersebut kepada Bupati, selanjutnya Bupati mengintruksikan kepada Dianto Mampanini selaku sekda, Muhjelan selaku Asisten 1, Suryanto selaku Kabag Hukum dan Muradi selaku Kepala Dinas BPMPKB Kuansing untuk menyelesaikan hal ini ke Kejari.

"Ada pertemuan itu, ada beberapa kesepakatan yang muncul yang di sampaikan pejabat pemda kepada staf BPKAD, pertama staf tidak akan ada pemanggilan lagi untuk staf. Dan kemudahan Diminta kepada kami membuat rekapitulasi apa-apa yang di anggap keliru terutama uang transportasi yang di bayarkan sebesar 75 persen," terangnya.

Dikatakan tersangka H, uang transportasi sebesar 75 persen itu diminta itu di kembalikan ternyata dijadikan Barang Bukti dan terkesan penyitaan, padahal staf mengumpulkan uang tersebut dari pinjam meminjam ke keluarga.

"Ternyata ada, upaya-upaya penjebakan disini, saya mempertanyakan kepada Sekda Kuansing, mana janji yang Bapak ucapkan kepada staf saya yang akan menghentikan kasus ini jika telah di kembalikan uang tersebut,? Dimana letak hati nurani anda sebagai pimpinan melihat anak buah anda teraniaya? demi daerah mereka bekerja tapi ini yang terjadi." sambungnya lagi.

"Kasihan staf BPKAD yang bekerja pagi siang malam, tidak seimbang yang mereka dapat dengan yang mereka terima saat ini. Bayangkan, ada ibu-ibu tersebut ketika tengah malam saya monitor mereka masih bekerja. Kasiannya lagi ada yang membawa anaknya yang masih menyusui meninggakan anak/istri/suami di rumah demi Pemda Kuansing." pungkasnya.

Sementara dikutip dari media Delikriau.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau menetapkan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing berinisial (H) Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif sejak hari Rabu (10/03/2021).

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti terkait kasus dugaan korupsi di BPKAD Kuansing, mulai dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga didapatkan satu orang diduga tersangka.

"Terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif tersebut negara dirugikan sebesar Rp 600 juta lebih kurang, saat ini baru dihitung tidak menutup kemungkinan nilainya akan bertambah," ujar Hadiman.

Dalam penyelidikan kasus SPPD Fiktif tersebut, pihak Kejari Kuansing sudah memeriksa terhadap pegawai BPKAD Kuansing yakni sebanyak 26 orang.

Lebih lanjut Hadiman menjelaskan, penyidik Kejari Kuansing, akan melakukan pemeriksaan terhadap H sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari Selasa (16/3/2021). (Suandri)

Terkini