Buat SKDU Tanpa Surat Pengantar dari RT, Seklur Tangbar Diduga Kangkangi Tupoksi

Senin, 08 Maret 2021 | 21:36:00 WIB
Kantor Lurah Tangkerang Barat, Pekanbaru.

PEKANBARU - Ditemui media ini di Kantornya pada Senin (08/03) Sekretaris Kelurahan (Seklur) Tangkerang Barat mengatakan, dirinya diminta seorang warga Harmadi (41) pemilik usaha Parfum Laundry di Jalan Paus untuk membuatkan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) yang akan dipergunakan sebagai syarat pinjaman uang di salahsatu Bank di Pekanbaru.

"Tanggal 24 Februari datanglah warga (Harmadi) minta tolong dibuatkan SKDU, karena mau minjam uang ke bank. Kita minta rekomendasi dari Pak RT, jawabannya tidak ada karena RT nya di luar kota. Saya konfirmasi ke Pak RW 03, Kenapa tidak dikeluarkan rekomendasinya jawab RW 03, Pak RT nya tidak di tempat," terang Seklur TangBar.

Dilanjutkan Seklur, dengan niat membantu warga dirinya kemudian menandatangani SKDU tersebut dengan catatan warga membuat surat pernyataan di atas materai Rp10 ribu, dengan point yang di ada pernyataan bahwa warga tidak akan melibatkan pihak Kelurahan di belakang hari kalau ada permasalahan.

"Kami dituntut untuk melayani masyarakat secepatnya dan tidak ada alasan buat saya untuk menolak karena Pak RT nya tidak di tempat, dan saya sudah konfirmasi ke Pak RW bahwa usahanya benar adanya," ujar Seklur.

Lebih lanjut dikatakan Seklur Tangkerang Barat, secara langsung memang tidak ada kebijakan yang disampaikan oleh Lurah untuk membuat SKDU tanpa surat pengantar dari RT, akan tetapi delegasi Seklur sendiri jelas dari Lurah Tangkerang Barat.

Di hari yang sama di tempat terpisah Harmadi warga yang melakukan pengurusan SKDU saat dikonfirmasi mengatakan, benar Ia nya telah mengurus SKDU tanpa melalui surat pengantar dari RT, itu semua disebabkan karena Ketua RT dan sekretaris RT 01 pada saat itu sedang di luar kota.

"Saya mencoba mencari solusi ke Kantor Lurah agar bisa mengurus SKDU tersebut, dikarenakan kepentingan yang sangat mendesak. Saat di Kantor Lurah saya mencoba mengurus melalui Seklur sebab saat itu Lurah tidak di kantor dan Alhamdulillah SKDU itu bisa dibuat," terang Harmadi saat ditemui di tempat usaha parfum laundrinya.

Sebelumnya tim riaukarya.com sudah mengkonfirmasi kepada Bustami selaku Ketua RT 01/03 di Tangkerang Barat, dalam hal ini Bustami menyampaikan keberatannya mengenai pihak Kelurahan yang terkesan mengambil fungsi atau melangkahi dirinya sebagai ketua RT.

"Pada saat warga meminta surat pengantar ataupun surat rekomendasi untuk membuat SKDU tersebut saya memang di luar kota (Dumai) tapi paling tidak bisa dikonfirmasi melalui telfon seluler atau menunggu kedatangan saya, ini kok hanya mengkonfirmasi Ketua RW saja, padahal kita tahu dalam penerbitan surat pengantar itu domain seorang RT, sementara RW hanya mengetahui saja," tegas Bustami di kediamannya.

Saat ditanya mengenai penolakan yang Ia lakukan tentang sebagian warga yang meminta tanda tangan RT dalam pembuatan surat pengantar Bustami mengatakan, "Ya benar saya menolaknya, dan saya menyuruh warga langsung saja mengurus ke pihak kelurahan karena sebelumnya juga bisa kok diurus tanpa tanda tangan dari saya". 

"Dan saya meminta kepada pihak kelurahan untuk menjelaskan secara rinci, apa memang ada regulasi atau kebijakan terkait bisanya pihak kelurahan membuat surat yang dibutuhkan warga tanpa surat pengantar/rekomendasi dari RT," pungkas Ketua RT 01 dengan wajah kesal.

Lurah Tangkerang Barat Edi Wardila, M.Pd belum bisa ditemui karena masih dalam keadaan sakit, ketika dikonfirmasi wartawan media ini melalui telfon dan pesan whatapps nya belum dijawab, walau pesan di whattsapp nya sudah centang biru.

Sampai berita ini diturunkan, miss komunikasi antara pihak kelurahan dan ketua RT 01/03 wilayah Tangkerang Barat ini masih belum menemukan solusi, dan berakibat kepada banyaknya warga yang mengeluh karena segala pengurusan menjadi terkendala. (RB)

Terkini