Operasi Yustisi Covid-19 se Inhu, 73 Warga Pelanggar Protkes Terjaring Razia

Sabtu, 16 Januari 2021 | 10:19:04 WIB
Sejumlah warga pelanggar Protkes menjalani sanksi sosial ketika terjaring operasi yustisi oleh tim pemburu teking Covid-19 Inhu

INHU - Hingga saat ini tim pemburu teking Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih melaksanakan razia yustisi diseluruh wilayah Inhu, bahkan intensitas jadwal operasi ditingkatkan dari biasanya mengingat jumlah positif Covid-19 di Inhu terus bertambah.

Jumat 15 Januari 2021 malam, tim pemburu teking Covid-19 mulai dari kota Rengat dan sekitar hingga Kecamatan menggelar operasi yustisi dan hasilnya 73 masyarakat pelanggar Protkes, seperti tidak memakai masker terjaring razia.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 16 Januari 2021 pagi membenarkan terjaringnya puluhan warga pelanggar Protkes tersebut.

Berikut hasil operasi yustisi dalam rangka implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona/Covid-19 di wilayah hukum Polres Inhu dan Polsek Jajaran.

Teguran lisan sebanyak 40 pelanggar, teguran tertulis sebanyak 23 pelanggar, teguran tempat usaha 6 pelanggar dan sanksi sosial 4 pelanggar.

"Kegiatan berakhir pada pukul 23.00 WIB dan berlangsung dengan aman serta lancar, bahkan masyarakat sangat mendukung operasi ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Inhu," imbuh Misran (ril)

Terkini