Polsek Pasir Penyu Dan Polsek Rengat Barat Kembali Ungkap Kasus Narkoba

Jumat, 28 Agustus 2020 | 10:54:04 WIB
Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polsek Pasir Penyu dan Polsek Rengat Barat

INHU - Komitmen Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK dalam membasmi penyalahgunaan narkoba bukan hanya sekedar lips service semata, sejak ia bertugas di Polres Inhu hingga saat ini sudah puluhan bahkan ratusan pemain-pemain narkoba yang disikat dan mendekam dibalik jeruji besi.

Kapolres Inhu, melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Jumat (28/8/2020) pagi mengatakan, tidak sampai 24 jam, dua Polsek jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah masing-masing, yakni Polsek Pasir Penyu dan Polsek Rengat Barat tersebut.

Lebih jelas Misran mengatakan, Rabu  (26/8/2020) kemaren sekitar pukul 18.00 WIB Polsek Pasir Penyu, berhasil meringkus dua pemuda warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, yakni NVR (25) dan PRI (25) disebuah rumah di Desa Batu Gajah dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu, satu set alat hisap dan barang bukti lainnya.

Penangkapan berawal ketika Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman, SH, Rabu sore mendapat informasi dari masyarakat, jika ada sebuah rumah di Desa Batu Gajah yang kerap dijadikan sebagai lokasi pesta narkoba. 
Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim untuk penyelidikan kelapangan.

Benar saja, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menggerebek satu rumah di Desa itu, ditemukan dua pemuda yang kedapatan menyimpan 1 bungkus plastik kecil yang diduga sabu-sabu. Kedua pemuda langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Pasir Penyu.

"Selain dua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti narkoba, satu set alat hisap dan kasus ini terus dikembangkan karena ada tersangka lain yang terlibat, bahkan masuk dalam DPO," ucap Misran.

Sementara itu, selang beberapa jam kemudian, Kamis (27/8/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Polsek Rengat Barat juga berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni YDA (25) warga desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan ABD (18) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida.

Kedua tersangka ditangkap saat melintas diruas jalan Lintas Timur tepatnya di Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 3320 XY.

"Dari tangan kedua tersangka diamankan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 2,0 gram," kata Misran.

Dilanjutkannya, kronologis penangkapan terhadap kedua pengedar sabu-sabu ini cukup dramatis, sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan tersangka.

Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Rengat Barat mendapat informasi jika ada dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Atas informasi itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor B Kambise mengintruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan terus menelusuri jalan lintas timur diwilayahnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, polisi melihat dua orang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima polisi.

Ketika polisi berupaya menghentikan sepeda motor itu, namun bukannya berhenti, malah menambah kecepatan dan berusaha kabur.
Sempat terjadi kejar-kejaran, bahkan salah seorang tersangka terlihat membuang sebuah benda kepinggir jalan, untung saja tidak berlangsung lama, polisi akhirnya bisa menghentikan sepeda motor itu dan mengamankan kedua tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka diminta mencari kembali benda yang dibuang tersangka, setelah ditemukan dan benda itu adalah kantong plastik berwarna merah muda yang berisi 1 bungkus plastik warna bening ukuran sedang diduga sabu-sabu dengan berat 2,09 gram.
Selain itu, ada juga 19 lembar plastik klep kecil untuk membungkus sabu-sabu yang akan diedarkan.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya," tutup Misran (ril)

Terkini