KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma Grup Suheri Terta

Senin, 06 April 2020 | 07:49:59 WIB

Riaukarya.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Legal Manager PT Duta Palma Grup, Suheri Terta. Dia jadi tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penahanan dilakukan setelah serangkaian penyidikan pada Ahad (5/4/2020).

"Penyidik KPK melakukan penahanan Rutan pada tersangka STR (Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014) dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau," ujar Ali.

Ali mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.

"Berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020," kata Ali.

Sebelumnya Suheri Terta telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Hukuman itu berakhir pada tanggal 5 April 2020.

"Informasi yang kami terima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015 dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019 dan sejak Februari 2020 atas izin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," jelas Ali.

Ali menegaskan, dalam situasi pandemi Covid-19, KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona.

"Di tengah-tengah keprihatinan ini, kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi," imbau Ali.

Suheri Suheri Terta ditetapkan sebagai tersangka bersama PT Palma Satu dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SD) pada 29 April 2019.

Berdasarkan pengembangan operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 lalu yang mengamankan Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura. Perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group.

Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan.

Terkini