PEKANBARU - Kepala daerah yang menyatakan maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) Riau harus mengajukan cuti tanpa tanggungan paling lambat 7 Februari 2018 atau seminggu sebelum masa cuti.
"Lama masa cuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu dimulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Jadi seminggu sebelum itu izin cuti harus diajukan, itu paling lambat," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Sudarman kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (15/1/2018).
Setelah izin cuti diajukan, lanjut Sudarman, selanjutnya pihaknya mengajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Setelah mendapat izin, maka para kepala daerah yang mengikuti masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.
"Tapi tetap dapat gaji pokok dan tunjangan. Yang tidak diperbolehkan itu menggunakan fisilitas negara seperti kendaraan dinas dan rumah dinas," bebernya.
Untuk izin cuti bupati dan walikota, sebut Sudarman, gubernur yang mengeluarkan atas nama Mendagri. Sedangkan izin cuti gubernur yang keluarkan Mendagri atas nama Presiden.
Ditanya apakah kepala daerah yang menyatakan maju Pilkada langsung digantikan wakilnya, Sudarman mengaminkan. Sebab dalam aturannya memang seperti itu. Ketika kepala daerah cuti kampanye, maka jabatan diemban wakil sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Biasanya surat keputusan Plt langsung dari Kemendagri," pungkas mantan Kepala Pemberdaya Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau ini.
Sudarman menambahkan, hingga saat ini belum satupun bakal calon Pilkada yang menyatakan maju mengajukan izin cuti kampanye.
Sumber: cakaplah