Jadi Pengedar Sabu, Kakek 66 Tahun Bersama Anak Buahnya Dibekuk Polsek Peranap

Minggu, 24 Mei 2026 | 10:50:00 WIB

INHU - Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Peranap kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Peranap. Ironisnya, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berumur 66 tahun yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu bersama anak buahnya. Kedua tersangka dibekuk di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis malam (21/5/2026).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Baturijal Barat.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, SH., MH., M.Si langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Peranap untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” terang AIPTU Misran.

Sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial  RC alias Ropi alias Til (44) di Desa Baturijal Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru milik tersangka. Dari hasil interogasi awal, Ropi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lanjut usia berinisial GNP alias Nepo (66) untuk diedarkan kepada masyarakat.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang sekitar 15 menit, tepatnya pukul 19.15 WIB, polisi berhasil mengamankan Ganepo alias Nepo di rumahnya yang berada di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta satu unit handphone merek Infinix warna putih. Kepada petugas, Ganepo mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diberikan kepada Ropi untuk dijual kembali kepada masyarakat.

“Peran kedua tersangka berbeda. Ropi bertugas mengedarkan sabu kepada masyarakat, sedangkan nepo diduga sebagai pemasok atau bos yang menyediakan barang haram tersebut,” jelas AIPTU Misran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,32 gram, satu timah rokok warna merah, dua unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Inhu guna proses hukum serta pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. 

Menurut AIPTU Misran, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.(*) 

Tags

Terkini