INHU - Aroma peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat akhirnya terendus aparat kepolisian. Tanpa banyak sorotan, jajaran Polsek Pasir Penyu bersama Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu bergerak cepat dan berhasil membongkar jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut, Senin, 27/4/ 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Jalan H. Subrantas, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Sekira pukul 13.30 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama RF alias Roby (26), yang diduga sebagai pengedar. Di sekitar tempat duduk tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 0,84 gram, plastik klip kosong, sendok pipet, serta satu unit ponsel. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine.
Dari hasil pemeriksaan, Roby mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Yori. Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.
Pada hari yang sama, sekira pukul 15.30 WIB, tim gabungan Polsek Pasir Penyu dan Sat Res Narkoba Polres Inhu bergerak menuju wilayah Terang Bulan, Kelurahan Air Molek. Di sana, petugas berhasil mengamankan YT alias Yori (30), yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, disaksikan perangkat setempat, mengungkap temuan mencengangkan. Dari dalam lemari kamar, petugas menemukan sabu dengan berat kotor mencapai 925,4 gram. Selain itu, ditemukan pula pil ekstasi berbentuk minion warna ungu sebanyak 203 butir dengan berat 76,6 gram, serta pil ekstasi berbentuk granat warna merah sebanyak 201 butir dengan berat 75 gram. Sejumlah barang lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.
Hasil tes urine terhadap Yori juga menunjukkan positif amphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres IInhu
“Ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami asal barang bukti serta memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menekan peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.(*)